Jakarta, MINA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengapresiasi kebijakan sertifikasi halal Rp0 bagi UMK sebab selama ini banyak menerima keluhan terkait biaya sertifikasi yang dinilai memberatkan.
“Dengan adanya nota kesepahaman yang ditandatangani hari ini, keringanan biaya untuk UMK bisa segera diberlakukan. Hal ini akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMK,” kata Teten, di Kantor Kemenag, Kamis (13/8).
Ia mengatakan, kemudahan dan fasilitasi sertifikasi halal dan pemberlakukan tarif afirmasi Rp0 untuk omzet di bawah Rp 1 Miliar ini akan disambut pelaku UMK. Sebab, mereka juga ingin ikut sertifikasi halal. Kebijakan Rp0 ini akan menggembirakan UMK. “Kami berterima kasih kepada Menag atas inisiatif ini,” katanya.
“Kerja sama ini diharapkan akan memperkuat UMK dalam menghadapi penurunan daya beli akibat Covid-19. UMK perlu sertifikasi halal untuk mempercepat akses mereka terhadap pasar pengadaan barang melalui LKPP dan berharap kolaborasi ini terus berlanjut sehingga UMK mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19. Mari promosikan UMK dan koperasi nasional agar terus tumbuh,” tegasnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sementara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyampaikan bahwa sejak 17 Oktober 2019 hingga 12 Agustus 2020, ada 7.163 pendaftar sertifikasi halal. Jumlah itu terdiri atas 5.085 pendaftar pelaku UMK, 1.198 pelaku usaha menengah, dan 880 pendaftar usaha besar.
Sukoso berharap, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dengan sembilan K/L terkait ini akan mempercepat proses sertifikasi halal, khususnya bagi UMK.
Jalinan kerja sama ini nantinya berbentuk dukungan kebijakan, program, dan anggaran, serta sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal. Termasuk dalam cakupan kerjasama lintas K/L ini adalah proses pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan, koordinasi pembinaan pelaku UMK.
Selain fasilitasi sertifikasi halal UMK, kerjasama ini juga dijalin dalam fasilitasi penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Aspek kerja samanya mulai dari penyediaan calon penyelia halal, penyediaan data penyelia halal, pembiayaan keikutsertaan dalam diklat sertifikasi penyelia halal, pembiayaan keikutsertaan uji kompetensi sertifikasi penyelia halal; dan/atau sosialisasi, informasi, dan edukasi penyelia halal dalam rangka pendampingan pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Perlu adanya komitmen dan sinergi bersama antar lembaga-lembaga pemerintah dalam memberikan fasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil,” jelasnya.
Sukoso berharap, pelibatan lembaga penyelenggara negara di bidang perindustrian, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, badan usaha milik negara serta lembaga filantropi Islam, akan mempercepat dan mengakselerasi implementasi amanat penahapan kewajiban sertifikasi halal selama 5 (lima) tahun bagi produk makanan dan minuman sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019. (T/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal