Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menlu RI Klarifikasi Peran Indonesia di ICJ soal Pendudukan Israel

sajadi - Kamis, 25 Januari 2024 - 03:23 WIB

Kamis, 25 Januari 2024 - 03:23 WIB

10 Views

KETERANGAN MENTERI LUAR NEGERI

New York, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengklarifikasi peran Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ) soal pendudukan Israel di Palestina.

Di media sosial muncul berbagai berbagai postingan bahwa Indonesia akan menyeret Israel ke ICJ dengan gugatan baru terkait pendudukan atas Palestina. Namun menurut Retno, Indonesia tidak mengajukan gugatan baru seperti yang dilakukan oleh Afrika Selatan.

“Apa yang dilakukan Indonesia di ICJ pada Februari nanti adalah dalam konteks memberikan advisory opinion kepada ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Termasuk Yerusalem Timur,” ujar Retno di New York, Amerika Serikat, Rabu (24/1), seperti dikutip dari VOA.

Indonesia, kata Retno, tidak seperti Afrika Selatan akan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional dengan gugatan baru terkait kependudukan atas Palestina. Afrika Selatan betul-betul fokus pada situasi di Gaza dan dasarnya adalah konvensi genosida.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Selain Indonesia, ICJ juga mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan berupa pandangan hukum.

Masukan tersebut hanya mengikat sementara, atau fatwa yang tidak mengikat. Meski demikian, para ahli hukum internasional menilai fatwa bisa menjadi landasan PBB untuk menentukan legalitas pendudukan Israel dan menambah tekanan internasional kepada Israel.

Sebelumnya, Afrika Selatan telah mengajukan dugaan kasus genosida Israel ke ICJ, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang akan memberikan pandangan lisan ke pengadilan di Den Haag tersebut pada 19 Februari mendatang.

Secara teknis, Indonesia bukan negara yang turut meratifikasi Konvensi Genosida atau Convetion on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948, sehingga tidak bisa melakukan langkah serupa seperti Afrika Selatan.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Pemerintah Indonesia hanya bisa memberikan pandangan lisan untuk berkontribusi pada advisory opinion dari ICJ yang diminta Majelis Umum PBB terkait dugaan genosida di Gaza. Setelah Israel mengajukan kasus dugaan genosida Israel, ICJ telah mengundang beberapa negara anggota PBB untuk memberikan masukan.

Indonesia sejak awal sudah memutuskan untuk aktif berpartisipasi memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. Masukan tersebut terdiri dari dua hal, pertama masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023,” ucap Menlu Retno.

Sementara pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan Menlu Indonesia pada 19 Februari 2024. Karena hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta masukan dari para ahli hukum internasional.

“Kami ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” tutur Retno. (T/RE1/P1)

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyampaikan pidato pada Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Sabtu (28/9/2024) (foto: MINA)
Amerika
Amerika
Menlu Retno dalam pidatonya di Konferensi Tingkat Tinggi untuk Masa Depan di Markas Besar PBB New York, Amerika Serikat, Senin (23/9/2024) (foto: Infomed Kemlu RI)
Amerika
Kesepakatan bebas Vis Diplomatik dan Dinas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dan Menlu Nepal Arzu Rana Deuba Di sela-sela High-level Week Sidang Majelis Umum PBB ke-79 di New York, Amerika Serikat, Ahad (22/9/2024) (foto: Infomed Kemlu RI).
Indonesia