Menlu RI Klarifikasi Peran Indonesia di ICJ soal Pendudukan Israel

New York, MINA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengklarifikasi peran Indonesia di Mahkamah Internasional () soal pendudukan Israel di Palestina.

Di media sosial muncul berbagai berbagai postingan bahwa Indonesia akan menyeret Israel ke ICJ dengan gugatan baru terkait pendudukan atas Palestina. Namun menurut Retno, Indonesia tidak mengajukan gugatan baru seperti yang dilakukan oleh Afrika Selatan.

“Apa yang dilakukan Indonesia di ICJ pada Februari nanti adalah dalam konteks memberikan advisory opinion kepada ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Termasuk Yerusalem Timur,” ujar Retno di New York, Amerika Serikat, Rabu (24/1), seperti dikutip dari VOA.

Indonesia, kata Retno, tidak seperti Afrika Selatan akan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional dengan gugatan baru terkait kependudukan atas Palestina. Afrika Selatan betul-betul fokus pada situasi di Gaza dan dasarnya adalah konvensi genosida.

Selain Indonesia, ICJ juga mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan berupa pandangan hukum.

Masukan tersebut hanya mengikat sementara, atau fatwa yang tidak mengikat. Meski demikian, para ahli hukum internasional menilai fatwa bisa menjadi landasan PBB untuk menentukan legalitas pendudukan Israel dan menambah tekanan internasional kepada Israel.

Sebelumnya, Afrika Selatan telah mengajukan dugaan kasus genosida Israel ke ICJ, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang akan memberikan pandangan lisan ke pengadilan di Den Haag tersebut pada 19 Februari mendatang.

Secara teknis, Indonesia bukan negara yang turut meratifikasi Konvensi Genosida atau Convetion on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948, sehingga tidak bisa melakukan langkah serupa seperti Afrika Selatan.

Pemerintah Indonesia hanya bisa memberikan pandangan lisan untuk berkontribusi pada advisory opinion dari ICJ yang diminta Majelis Umum PBB terkait dugaan genosida di Gaza. Setelah Israel mengajukan kasus dugaan genosida Israel, ICJ telah mengundang beberapa negara anggota PBB untuk memberikan masukan.

Indonesia sejak awal sudah memutuskan untuk aktif berpartisipasi memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. Masukan tersebut terdiri dari dua hal, pertama masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023,” ucap .

Sementara pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan Menlu Indonesia pada 19 Februari 2024. Karena hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Indonesia meminta masukan dari para ahli hukum internasional.

“Kami ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” tutur Retno. (T/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.