Menteri Dalam Negeri Israel Usulkan RUU Pencabutan Kewarganegaraan Orang Arab

Tel Aviv, MINA – Menteri Dalam Negeri Israel Ayelet Shaked akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) pencabutan kewarganegaraan orang Arab di Israel termasuk di daerah pendudukan Israel, yang terlibat dalam aksi perlawanan, MEMO melaporkan, Ahad (27/3).

Mengacu pada meningkatnya perlawanan terhadap pendudukan Israel, Shaked mengatakan, orang Arab di Israel (Palestina) yang melakukan “aksi teroris” akan dicabut kewarganegaraan Israel-nya.

Ia mengatakan mengajukan RUU tersebut sebagai tanggapan atas insiden penusukan di Negev beberapa hari lalu. Namun juga mengakui telah merencanakan mengajukan RUU itu sejak awal menjadi menteri dalam negeri.

Israel Hayom mengatakan, RUU yang dipromosikan Shaked didasarkan pada RUU yang pernah diajukan oleh MK Avi Dichter dan Orit Strock.

“Tidak ada kompromi dalam perang melawan teror,” kata Shaked kepada Israel Hayom.

“RUU untuk mencabut kewarganegaraan dan tempat tinggal para pembunuh adalah tanggapan yang tepat untuk serangan mengerikan pekan ini di Beersheba,” tambahnya.

Seperti dikutip dari BBC, dari sekitar sembilan juta jiwa di Israel, sekitar seperlimanya atau kira-kira 1,9 juta orang adalah warga etnis Arab.

Mereka adalah keturunan orang-orang Palestina yang menetap di dalam perbatasan Israel pada 1948.

Orang Arab di Israel mayoritas beragama Islam dan seperti halnya masyarakat di Palestina, ada pula yang beragama Kristen.

Mereka punya hak pilih sejak Pemilu di Israel kali pertama digelar pada 25 Januari 1949, namun mereka mengaku telah menjadi korban diskriminasi sistemik di negara itu selama puluhan tahun. (T/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.