Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama elemen umat Islam dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII merumuskan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Berkas usulan hukum tersebut dijadwalkan akan dideklarasikan pada penutupan kongres sebelum diserahkan secara resmi kepada Presiden RI dan DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menampaikan hal itu saat memberikan keterangan kepada awak media seusai pembukaan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/7).
Ketua Badan Pengurus DSN MUI itu menegaskan, penyusunan naskah akademik dan RUU tersebut menjadi bagian dari upaya membangun soliditas kebangsaan dan keagamaan. Menurutnya, agama harus menjadi fondasi utama dalam bernegara sebagaimana tertuang dalam Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
“Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada. Dibahas tanggal 24–26 Juli ini. Setelah itu kita akan deklarasi dalam penutupan nanti, dan setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR,” ujar Kiai Cholil.
Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini meluruskan batasan hukum yang dimasukkan ke dalam porsi pemidanaan.
Kiai Cholil menekankan bahwa usulan pidana tersebut ditujukan pada bentuk tindakan, perilaku, serta aktivitas kampanye terbuka di tengah masyarakat maupun media sosial, bukan pada orientasi seksual seseorang semata.
“Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tetapi bukan pidana, harus kita sembuhkan. Tetapi perilaku dan mengampanyekannya, itu sudah merusak terhadap hak-hak dan martabat bangsa ini, dan itu menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional kita,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Dalam norma agama dan tatanan hukum yang digodok, perbuatan seperti pencabulan sesama jenis, pelecehan, hingga tindakan bermesraan secara terbuka antar-sesama laki-laki atau sesama perempuan dinilai memiliki dampak destruktif yang serius bagi tatanan sosial. Oleh karena itu, kampanye terbuka di media sosial maupun ruang publik didorong untuk masuk sebagai objek pidana.
“Isu ini terkait perilaku dan kampanye. Di antaranya kita akan memberikan apresiasi terhadap langkah pencegahan, dan kita bangun kesadaran bersama melalui RUU pelarangan dan pemidanaan LGBT ini agar tidak merusak bangsa,” imbuhnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic