Jakata, MINA – Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta (24–26 Juli 2026), memberikan perhatian serius pada dua aspek fundamental kehidupan bangsa: Perekonomian dan Kesejahteraan.
Dalam berbagai sidang pleno dan diskusi, para ulama, cendekiawan, dan tokoh umat merumuskan berbagai realitas problematis, cita-cita yang hendak diwujudkan, serta langkah-langkah strategis untuk membangun ekonomi yang berkeadilan dan kesejahteraan yang merata.
Aspek Perekonomian: Membebaskan Diri dari Belenggu Liberalisme
Dalam aspek perekonomian nasional, KUII VIII menyoroti sejumlah realitas yang masih membelenggu bangsa Indonesia:
Baca Juga: Polisi, Sekejam Itukah?
Pertama, sistem perekonomian nasional belum sepenuhnya terbebas dari liberalisme pasar bebas dan gelombang “kekerasan modal” (the capital violence). Praktik ini menimbulkan dampak ikutan multi-efek yang merugikan rakyat kecil. Pasar bebas yang tanpa aturan justru menjadi ajang pertarungan modal besar yang menghancurkan ekonomi kerakyatan.
Kedua, tingkat kesenjangan ekonomi masih sangat lebar. Hal ini disebabkan oleh konsentrasi penguasaan modal dan sumber ekonomi pada segelintir elit. Kekayaan bangsa yang seharusnya dinikmati bersama justru hanya mengalir ke sekelompok kecil orang.
Ketiga, kedaulatan ekonomi belum sepenuhnya terwujud. Indonesia masih rentan terhadap tekanan ekonomi global dan ketergantungan pada negara-negara maju, baik dalam hal investasi, teknologi, maupun pasar.
Keempat, etos kompetitif tenaga kerja lokal dan mental entrepreneurship masih rendah. Masyarakat masih lebih cenderung menjadi pekerja daripada menjadi pencipta lapangan kerja.
Baca Juga: Memaknai Bulan Solidaritas Palestina: Ketika November Menjadi Pengingat Kemanusiaan
Kelima, pertumbuhan ekonomi syariah masih rendah. Padahal, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, seharusnya Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah global.
Keenam, regulasi perundang-undangan tidak sepenuhnya berpihak kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Birokrasi yang berbelit, akses permodalan yang sulit, dan persaingan yang tidak sehat menjadi hambatan utama pertumbuhan UMKM.
Ketujuh, pemanfaatan bisnis online oleh umat Islam masih rendah. Di tengah pesatnya digitalisasi, umat Islam belum optimal memanfaatkan platform digital untuk mengembangkan usaha.
Cita-Cita Ekonomi yang Adil dan Berdaulat
Baca Juga: Akhiri Perang Saudara Yaman-Arab Saudi, Rakyat Hanya Jadi Korban
Dari berbagai realitas tersebut, KUII VIII merumuskan cita-cita luhur yang hendak diwujudkan:
Pertama, tetap terwujudnya sistem dan praktik perekonomian nasional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Ekonomi kerakyatan yang berpihak pada rakyat banyak harus menjadi fondasi pembangunan ekonomi.
Kedua, terealisasikannya percepatan laju perekonomian nasional yang disertai dengan pemerataan kesejahteraan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ketiga, terbangunnya ekonomi dan keuangan syariah yang kuat dan berperan penting dalam perekonomian nasional. Indonesia harus menjadi pelaku utama, bukan sekadar penonton, dalam industri ekonomi syariah global.
Baca Juga: Ketika Warga Eropa Berdemo, Apa Tuntutan Mereka?
Langkah-Langkah Strategis
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, KUII VIII merumuskan sejumlah langkah strategis:
- Revitalisasi Edukasi Ekonomi Pancasila
Perlunya revitalisasi edukasi dan sosialisasi sistem dan praktik Ekonomi Pancasila kepada seluruh lapisan warga bangsa, baik pemerintah maupun rakyat. Ekonomi Pancasila adalah ekonomi yang berlandaskan pada kekeluargaan, gotong-royong, dan keadilan sosial.
- Penguatan Kelas Menengah dan UMKM
Mengarusutamakan, mendorong, memperkuat, dan memperbesar kelas menengah (UMKM) dalam proses membangun dan mengembangkan ekonomi nasional dalam aspek permodalan, produksi, dan pemasaran produknya. UMKM adalah tulang punggung ekonomi kerakyatan.
Baca Juga: Perang Digital atas Masjid Al-Aqsa
- Regulasi Pemisahan Sektor Usaha
Mendorong adanya regulasi atau peraturan bahwa usaha besar (baik swasta maupun BUMN) tidak boleh masuk langsung di sektor UMKM agar terwujud keadilan ekonomi. Praktik usaha besar yang “memakan” usaha kecil harus dihentikan.
- Penguatan Koperasi dan Koperasi Syariah
Penguatan lembaga koperasi dan koperasi syariah sebagai soko guru perekonomian nasional. Koperasi adalah wadah ekonomi kerakyatan yang paling sesuai dengan nilai-nilai Islam dan Pancasila.
- Penguatan SDM Generasi Milenial dalam Kewirausahaan
Penguatan SDM generasi milenial dalam kuantifikasi dan kualifikasi entrepreneur. Generasi muda harus didorong untuk menciptakan lapangan kerja, bukan hanya mencari pekerjaan.
- Penegakan Aturan Tenaga Kerja Asing
Penegakan aturan secara proporsional dan profesional terkait jasa tenaga kerja asing. Tenaga kerja asing hanya boleh masuk jika benar-benar dibutuhkan dan tidak menggeser tenaga kerja lokal.
Baca Juga: Rekam Jejak pada Penjajah Israel: Ketika Panggung Borobudur dan Jakarta Dipertaruhkan demi Bocelli
- Penguasaan Sumber Daya Alam oleh Negara
Penguasaan sumber daya alam dan energi oleh negara sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pengembangan Energi Terbarukan
Perlunya mencari dan mengembangkan sumber-sumber alternatif energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menciptakan kemandirian energi.
- Penguatan Industri Halal dan Keuangan Syariah
Memperkuat industri halal, keuangan syariah, social fund (Islamic Philanthropy), dan bisnis syariah. Potensi ekonomi halal Indonesia harus dioptimalkan untuk menjadi pemimpin global.
- Kebijakan Berpihak pada Ekonomi Syariah
Mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih berpihak terhadap pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah, termasuk insentif fiskal, kemudahan regulasi, dan dukungan infrastruktur.
Baca Juga: Muhammad adalah Nama Mulia
- Cintai Produk Dalam Negeri
Mengutamakan membeli produk dalam negeri dan karya umat muslim sebagai wujud cinta tanah air dan penguatan ekonomi nasional.
- Peningkatan Kapasitas TKI
Peningkatan kapasitas dan keterampilan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar kompetitif dan mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
- Redistribusi Aset Pertanahan
Mempercepat redistribusi aset pertanahan agar tanah yang selama ini dikuasai segelintir orang dapat dinikmati oleh rakyat banyak untuk kegiatan produktif.
Aspek Kesejahteraan: Menghadirkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Baca Juga: Tiga Tahun Thufan Al-Aqsa: Gaza Bertahan, Perlawanan Berlanjut, Solidaritas Dunia Berpihak
Dalam aspek kesejahteraan, KUII VIII menyoroti berbagai masalah yang masih menghantui masyarakat Indonesia:
Pertama, kesenjangan ekonomi yang masih lebar antara kelas ekonomi atas dengan kelas menengah dan bawah. Jurang pemisah antara si kaya dan si miskin semakin menganga.
Kedua, masih adanya warga masyarakat yang masuk kelompok kemiskinan ekstrem. Mereka hidup di bawah garis kemiskinan dengan akses yang sangat terbatas terhadap kebutuhan dasar.
Ketiga, kualitas pendidikan yang belum merata di berbagai daerah, khususnya di wilayah perdesaan dan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Anak-anak di daerah terpencil seringkali tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Baca Juga: Siapa Israel Houghton? Musisi yang Dilarang Tampil di Indonesia
Keempat, pelayanan kesehatan yang belum bisa dinikmati oleh warga masyarakat berpenghasilan rendah. Jauhnya pusat layanan kesehatan dari rumah-rumah penduduk menjadi kendala utama, terutama di daerah terpencil.
Kelima, masih kurangnya akses masyarakat kelompok bawah mendapatkan air bersih, serta masih banyaknya rumah kurang layak huni baik di perkotaan maupun di perdesaan.
Keenam, tingginya angka putus sekolah karena kekurangan biaya atau tuntutan ekonomi keluarga yang mengharuskan anak usia sekolah harus berhenti menimba ilmu.
Ketujuh, sebagian besar masyarakat masih bergantung pada pendapatan dari sektor informal yang cenderung tidak stabil dan minim jaminan sosial.
Baca Juga: Mengapa 5 Oktober Diperingati sebagai Hari Guru Sedunia? Ini Sejarah dan Tantangannya
Kedelapan, semakin bertambahnya populasi lansia yang sebagian di antaranya tidak memiliki jaring pengaman sosial atau keluarga yang mampu merawatnya, serta adanya anak-anak yang hidup dalam kondisi terlantar dan penyandang disabilitas yang belum memperoleh pelayanan memadai.
Cita-Cita Kesejahteraan yang Inklusif
Cita-cita yang diharapkan terwujud dalam aspek kesejahteraan antara lain:
Pertama, kehidupan masyarakat yang sehat, berpendapatan cukup, tinggal di hunian yang standar kesehatan dan lingkungan, serta anak-anak dapat bersekolah sampai jenjang S-1 bahkan S-2 tanpa kendala biaya.
Kedua, penyediaan fasilitas kesehatan yang dekat dengan domisili warga serta kemudahan dan murahnya biaya kesehatan.
Ketiga, kehidupan para lansia yang terjaga dan mendapat payung jaminan pengaman sosial yang memadai, serta penyandang disabilitas yang mendapat bantuan dan pelayanan yang baik dan memenuhi kebutuhan mereka.
Langkah-Langkah Penting
Untuk mengatasi berbagai masalah dan mewujudkan cita-cita tersebut, KUII VIII merumuskan langkah-langkah penting:
- Penyediaan Lapangan Kerja yang Cukup
Penyediaan lapangan kerja yang cukup dan sesuai dengan jumlah angkatan kerja. Pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan industri padat karya, dan memberikan pelatihan vokasi bagi pencari kerja.
- Program Perumahan Rakyat
Penguatan program renovasi rumah dan pembangunan rumah subsidi untuk rakyat, sekaligus kemudahan mengakses kredit rumah bagi masyarakat. Hunian yang layak adalah hak dasar setiap warga negara.
- Penguatan Program Perlindungan Sosial
Peningkatan berbagai program perlindungan sosial yang dilakukan Pemerintah, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan perluasan akses BPJS Kesehatan. Program-program ini harus tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi beban masyarakat miskin.
- Peningkatan Kualitas Pendidikan
Peningkatan kualitas pendidikan di semua jenjang dan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh daerah, termasuk wilayah 3T. Beasiswa bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu harus terus diperluas.
- Perluasan Akses Kesehatan
Perluasan akses kesehatan melalui pembangunan puskesmas di daerah terpencil, kemudahan akses BPJS, dan program-program kesehatan preventif. Kesehatan adalah investasi jangka panjang bagi produktivitas bangsa.
- Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih dan sanitasi yang layak bagi seluruh masyarakat. Program-program penyediaan air bersih dan sanitasi harus menjadi prioritas pembangunan.
- Perhatian pada Lansia dan Disabilitas
Perhatian khusus pada kelompok lansia, anak terlantar, dan penyandang disabilitas melalui program jaminan sosial, layanan kesehatan, dan pemberdayaan yang memadai.
Penutup
KUII VIII menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berkeadilan dan kesejahteraan harus merata. Ekonomi yang hanya dinikmati segelintir orang adalah ekonomi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan Pancasila.
Sebagaimana diingatkan dalam Al-Quran, harta kekayaan tidak boleh hanya beredar di antara orang-orang kaya saja (QS Al-Hasyr: 7). Pemerataan ekonomi dan kesejahteraan adalah amanat Ilahi yang harus diwujudkan oleh umat Islam Indonesia.
Dengan penguatan ekonomi kerakyatan, pengembangan ekonomi syariah, perlindungan sosial yang kuat, dan pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, Indonesia akan mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. []
Ali Farkhan Tsani, Peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, Jakarta 24-26 Juli 2026.
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic