Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuka kemungkinan penggunaan sound horeg dilarang apabila praktik tersebut terus melanggar ketentuan pemerintah dan aturan keagamaan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali, Kamis (10/9) mengatakan penertiban perlu dilakukan apabila penyelenggara tidak mengindahkan aturan mengenai penggunaan sound horeg. Menurutnya, penghentian dapat menjadi pilihan jika pelanggaran terus berulang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik penggunaan sound horeg yang terjadi di sejumlah daerah. MUI menilai persoalan bukan terletak pada perangkat sound system semata, melainkan cara penggunaannya, terutama ketika menghasilkan suara yang melebihi batas kewajaran dan mengganggu lingkungan.
Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg menetapkan bahwa penggunaan dengan intensitas suara melebihi batas wajar hingga mengganggu atau membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, serta disertai kemungkaran, hukumnya haram.
Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo
Sebaliknya, penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang wajar untuk kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, dan sholawat, serta tidak disertai hal-hal yang diharamkan, dinyatakan boleh dalam fatwa tersebut.
KH Abdul Muiz juga menyoroti pertunjukan di ruang publik yang disertai joget erotis dan terbukanya aurat laki-laki maupun perempuan. Menurutnya, praktik tersebut tidak lagi sekadar persoalan hiburan, tetapi berkaitan dengan ketentuan agama dan norma kesopanan.
Sementara itu, MUI Jawa Timur sebelumnya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur larangan penggunaan sound horeg. Desakan tersebut disampaikan setelah adanya sejumlah insiden yang menyebabkan korban jiwa di berbagai wilayah Jawa Timur.
MUI Jawa Timur juga menegaskan perlunya pengawasan dan penindakan oleh pihak yang memiliki kewenangan. Sebab, fatwa keagamaan tidak menggantikan fungsi pemerintah dan aparat dalam menegakkan aturan terkait ketertiban dan keselamatan masyarakat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
















Mina Indonesia
Mina Arabic