Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:00 WIB

30 Views ㅤ

Guru madrasah (foto: Fpik)

Jakarta, MINA – Pemerintah membuka kesempatan bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status guru PPPK.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, pada Jumat (21/8) mengatakan, saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK, dengan 231.246 di antaranya merupakan PPPK paruh waktu. Pemerintah akan memberikan kesempatan kepada kelompok tersebut untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Mu’ti juga menyampaikan pemerintah memproyeksikan kebutuhan pemenuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup tenaga pendidik untuk sekolah di bawah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.

Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyiapkan sekitar Rp31 triliun untuk mendukung proses perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Anggaran tersebut akan direalisasikan secara bertahap hingga tiga tahun dan disiapkan melalui realokasi anggaran sehingga tidak menambah tekanan terhadap kondisi fiskal negara.

Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar

Selain peluang menjadi PPPK penuh waktu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperkirakan dibuka pada awal 2027. Namun, kesempatan tersebut bukan pengangkatan otomatis menjadi PNS, karena tetap melalui mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian status bagi guru PPPK sekaligus membantu pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik nasional. Pemerintah juga terus melakukan penataan data dan kebutuhan guru agar pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan formasi serta kemampuan anggaran negara. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo

Rekomendasi untuk Anda