Maungdaw, 22 Ramadhan 1437/27 Juni 2016 (MINA) – Pemerintah Myanmar membuat keputusan baru melarang Muslim Rohingya merenovasi atau membuat bangunan rumah baru di kawasan Maungdaw.
U Hla Myint, salah seorang pejabat di Maungdaw menginformasikan keputusan tersebut dengan mengirim orang ke seluruh kantor desa.
Kepala desa ditugaskan untuk mengeluarkan izin jika mereka mendapat uang 300 ribu Kyat atau setara dengan 3.5 juta dan membatasi hanya lima izin, demikian yang diberitakan RNA dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Izin renovasi atau membangun rumah baru hanya untuk minoritas Rohingya yang tinggal di Maungdaw dan masyarakat sekitarnya, sementara wilayah Rakhine tidak perlu mendapatkan izin, kata Hamidul Rahaman, seorang pemilik rumah yang mendapatkan izin setelah membayar jaminan.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan
Di Maungdaw, Muslim Rohingya harus mengantongi dokumen yang menujukan surat keterangan kepemilikan dari desa dan pasukan keamanan yang bersangkutan untuk mendapatkan izin.
Dilaporkan pula bahwa mereka harus membayar sejumlah uang yang cukup besar untuk mendapatkan setiap dokumen dari departemen yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, mereka juga harus membayar departemen kehutanan untuk mendapatkan izin disetiap mereka menggunakan kayu. (T/P004/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar