Nay Pyi Taw, MINA – Kasus pencemaran nama baik telah meroket di seluruh Myanmar sejak pemimpin de facto Aung San Suu Kyi mengambil alih kekuasaan pada bulan April tahun lalu.
Kelompok hak asasi manusia Free Expression Myanmar (FEM) mengatakan dalam sebuah laporan pada hari Senin (11/12), orang kaya dan berkuasa telah mengintensifkan penggunaan undang-undang pencemaran nama baik untuk memberangus masyarakat sipil dan media selama dua tahun terakhir.
FEM mencatat bahwa setidaknya 97 kasus telah dibawa ke pengadilan berdasarkan Pasal 66 (d) Undang-undang Telekomunikasi yang terkenal sejak Maret 2016, dibandingkan dengan hanya 11 kasus di bawah rezim dukungan militer sebelumnya.
Baca Juga: Wabah Kolera Landa Sudan Selatan, 60 Orang Tewas
Hampir semua kasus melibatkan pengkritik, satpam dan wartawan daring dengan tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik.
FEM mengatakan, setiap kasus yang berhasil sampai di pengadilan telah berakhir dengan vonis bersalah dan hukuman penjara. Demikian Press TV memberitakannya yang dikutip MINA.
“Selama dua tahun terakhir, Pasal 66 (d) telah menjadi alat pilihan bagi mereka yang berada dalam posisi berkuasa,” kata laporan tersebut.
Laporan ini muncul di saat kasus terhadap redaksi kantor berita Myanmar Now masih berlangsung.
Baca Juga: Kedubes Turkiye di Damaskus Kembali Beroperasi setelah Jeda 12 Tahun
Editor media itu, Ko Swe Win menghadapi dakwaan menghina seorang biksu yang terkenal karena retorikanya yang anti-Muslim. (T/RI-1/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UNICEF Serukan Aksi Global Hentikan Pertumpahan Darah Anak-Anak Gaza