Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negara-Negara Islam Sambut Baik Keputusan ICJ

Insaf Muarif Gunawan - Sabtu, 27 Januari 2024 - 21:02 WIB

Sabtu, 27 Januari 2024 - 21:02 WIB

5 Views

The International Court of Justice (ICJ), the principal judicial organ of the UN, holds public hearings on the request for the indication of provisional measures submitted by South Africa in the case South Africa v. Israel on 11 and 12 January 2024, at the Peace Palace in The Hague, the seat of the Court. Session held under the presidency of Judge Joan E. Donoghue, President of the Court. The Court’s role is to settle, in accordance with international law, legal disputes submitted to it by States and to give advisory opinions on legal questions referred to it by authorized UN organs and agencies.

Kairo, MINA – Kantor Berita Palestina WAFA, Sabtu (27/1), melaporkan, negara-negara dan organisasi Arab dan Islam menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Kekuatan pendudukan dituduh melakukan tindakan yang merupakan tindakan yang melanggar hukum. kejahatan “genosida” terhadap rakyat Jalur Gaza.

Mesir menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai tindakan sementara untuk menghentikan tindakan genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.

Pernyataan tersebut menegaskan Mesir menantikan keputusan pengadilan mengenai gencatan senjata segera di Gaza seperti yang diputuskan dalam kasus serupa, sebagai jaminan utama bagi penerapan langkah-langkah yang diperluka untuk melindungi warga sipil Palestina di Jalur Gaza.

Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang

Kementerian Luar Negeri Mesir menekankan perlunya menghormati dan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung sebagai badan peradilan utama PBB.

Kementerian juga meminta Israel untuk segera menerapkan semua tindakan yang diatur oleh ICJ, yang merupakan titik awal penerapan aturan hukum internasional dan hukum humaniter internasional mengenai pemberian perlindungan bagi rakyat Palestina dan mengakhiri konflik. serangan dan pelanggaran yang dilakukan terhadap mereka.

Lebih lanjut, Mesir meminta Dewan Keamanan dan aktor internasional untuk memikul tanggung jawab mereka dalam menuntut gencatan senjata yang komprehensif dan permanen.

Sementara itu Kementerian Luar Negeri Tunisia juga menyatakan kepuasannya atas keputusan pengadilan yang adil mengenai tindakan sementara yang akan diambil dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.

Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina

Tunisia akan menyampaikan argumen lisan di ICJ pada tanggal 23 Februari yang termasuk dalam kerangka pendapat penasehat yang diminta oleh Majelis Umum PBB mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran terus-menerus yang dilakukan Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kata kementerian tersebut. .

Sementara itu, Aljazair menegaskan bahwa keputusan pengadilan tersebut merupakan awal dari berakhirnya impunitas Israel yang telah berlangsung selama puluhan tahun, yang telah lama digunakan Israel untuk melakukan penindasan terhadap rakyat Palestina dan penindasan terhadap semua hak sah mereka.

Kementerian Luar Negeri Aljazair menegaskan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka dengan penuh semangat menindaklanjuti keputusan sementara pengadilan tersebut, yang memerintahkan enam tindakan sementara terhadap Israel. Israel harus melapor ke pengadilan satu bulan dari hari ini.

Kementerian menekankan bahwa Presiden Aljazair, Abdelmadjid Tebboune, memberikan instruksi untuk meminta diadakannya pertemuan DK PBB sesegera mungkin dengan tujuan memberikan perintah pengadilan tersebut kekuatan mengikat dan memastikan penerapan enam tindakan sementara.

Baca Juga: Abu Ubaidah: Tentara Penjajah Sengaja Bombardir Lokasi Sandera di Gaza

Kementerian luar negeri Qatar juga mengeluarkan pernyataan menyambut tindakan sementara pengadilan terhadap Israel, khususnya mengambil semua tindakan dalam kekuasaannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan berdasarkan Pasal II Konvensi Genosida.

Keputusan ICJ dianggap sebagai kemenangan bagi kemanusiaan, supremasi hukum, dan keadilan internasional.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi juga memuji keputusan awal yang dikeluarkan ICJ, yang bertujuan untuk menghentikan segala praktik dan pernyataan yang bertujuan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Arab Saudi menyatakan dukungannya terhadap putusan ICJ terhadap Israel, dan menegaskan penolakan tegasnya terhadap praktik pendudukan dan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida PBB.

Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”

Dalam sebuah pernyataan, kementerian tersebut memuji upaya Afrika Selatan, dan memuji pengajuan kasus mengenai pelanggaran yang sedang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di ICJ.

Arab Saudi menekankan perlunya komunitas internasional mengambil tindakan lebih lanjut untuk mencapai gencatan senjata di Gaza. (T/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
Palestina
Dunia Islam
Indonesia
Kolom
MINA Preneur