Ramallah, MINA – Pemerintah Palestina memprotes keras keputusan otoritas Israel yang mencabut izin operasional 37 organisasi kemanusiaan dan bantuan internasional yang bekerja di wilayah Palestina yang diduduki, khususnya di Jalur Gaza dan Tepi Barat.
Keputusan itu dinilai oleh Palestina sebagai tindakan yang merugikan bantuan bagi rakyat yang tengah menghadapi krisis kemanusiaan. Wafa melaporkan, Jumat (2/1).
Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyatakan penolakan tegas atas alasan yang diajukan Israel, yang mengklaim organisasi-organisasi tersebut tidak memenuhi persyaratan pendaftaran baru.
Pemerintah Palestina menyatakan seluruh badan bantuan yang bekerja sesuai standar kemanusiaan selama ini memberikan dukungan penting dalam sektor kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar bagi penduduk Palestina.
Baca Juga: Kementerian Gaza Serukan Perlindungan Terhadap Perempuan, Korban Tewas Capai 11.900
Dalam pernyataannya, Kemenlu Palestina menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah yang diduduki, termasuk Yerusalem, sehingga tidak berhak membatasi atau menghentikan izin organisasi kemanusiaan internasional yang diakui dan dibutuhkan oleh rakyat Palestina.
Pemerintah Palestina menyebut tindakan Israel sebagai bentuk “pembajakan” dan pelanggaran terhadap hukum dan norma internasional.
Palestina juga menyerukan dukungan dari komunitas internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menolak langkah Israel serta mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran tersebut. Pernyataan itu sekaligus mengecam apa yang disebut sebagai pembatasan ruang kebebasan organisasi kemanusiaan dan pelemahan masyarakat sipil lokal dan internasional.
Dalal Salameh, anggota Komite Sentral Gerakan Pembebasan Nasional Palestina (Fatah), menilai keputusan Israel bertujuan untuk melemahkan kemampuan rakyat Palestina dalam pulih dari efek perang panjang, sekaligus mempermudah agenda politik tertentu di wilayah yang diduduki.
Baca Juga: Sekitar 145 Pemukim Ekstremis Israel Serbu Masjid Al-Aqsa
Pernyataan ini merefleksikan kekhawatiran luas bahwa penghentian operasi organisasi bantuan akan semakin memperburuk kondisi hidup masyarakat Palestina.
Langkah Israel mencabut izin 37 organisasi ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas yang diumumkan akhir Desember 2025. Israel menyatakan bahwa organisasi-organisasi tersebut gagal memenuhi persyaratan “keamanan dan transparansi” baru yang ditetapkan pemerintah.
Keputusan itu memicu reaksi keras dari berbagai kelompok internasional dan hak asasi, yang menilai kebijakan tersebut akan memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza dan menghambat akses bantuan yang sangat dibutuhkan warga sipil di tengah situasi perang dan blokade yang masih membayangi. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Serangan Terbaru Israel Tewaskan Seorang Warga Gaza, Sejumlah Lainnya Terluka
















Mina Indonesia
Mina Arabic