London, MINA – Kepolisian Metropolitan London pada Jumat (13/2) mengatakan akan memprioritaskan pengumpulan bukti daripada melakukan penangkapan, menyusul putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan larangan terhadap Palestine Action berdasarkan undang-undang terorisme adalah melanggar hukum.
Para hakim mengatakan larangan tersebut “tidak proporsional” dan “sifat serta skala aktivitasnya yang termasuk dalam definisi terorisme belum mencapai tingkat, skala, dan persistensi yang cukup untuk membenarkan larangan.” Anadolu melaporkan.
Namun, kelompok tersebut akan tetap dilarang untuk sementara waktu guna memungkinkan argumen hukum lebih lanjut. Pemerintah Inggris mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Dalam pernyataan yang dirilis setelah keputusan pengadilan, polisi memperingatkan larangan terhadap kelompok tersebut tetap berlaku dan menunjukkan dukungan untuk Palestine Action masih merupakan pelanggaran pidana.
Baca Juga: Hakim Prancis Selidiki Aduan Kejahatan Perang Tentara Israel di Lebanon
Meski demikian, Kepolisian Metropolitan mengakui, “keadaan yang tidak biasa” dapat menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat tentang apa yang akan terjadi selanjutnya.
Pernyataan tersebut mengatakan petugas akan terus mengidentifikasi pelanggaran dukungan untuk Palestine Action, tetapi mereka akan fokus pada pengumpulan bukti pelanggaran dan orang-orang yang terlibat untuk memberikan kesempatan penegakan hukum di kemudian hari, daripada melakukan penangkapan.
“Ini adalah pendekatan yang paling proporsional yang dapat kami ambil, dengan mengakui keputusan yang dicapai oleh pengadilan sambil menyadari bahwa proses hukum belum sepenuhnya selesai,” kata kepolisian.
Palestine Action dilarang pada Juli 2025 setelah anggota kelompok tersebut memasuki pangkalan Angkatan Udara Kerajaan dan menyemprotkan cat pada dua pesawat. Larangan tersebut ditentang oleh salah satu pendiri kelompok tersebut, Huda Ammori.
Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi
















Mina Indonesia
Mina Arabic