Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Agung Inggris Setujui Permohonan Banding Pendiri Palestine Action terkait Larangan

sri astuti Editor : Rudi Hendrik - Jumat, 31 Juli 2026 - 21:47 WIB

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:47 WIB

20 Views ㅤ

Polisi Inggris menangkap aktivis pro-Palestina menyusul larangan Palestine Action. (Foto: Anadolu)

London, MINA – Mahkamah Agung Inggris telah memberikan izin kepada salah satu pendiri Palestine Action, Huda Ammori, untuk menantang putusan Pengadilan Banding yang menguatkan larangan pemerintah terhadap kelompok tersebut.

Ammori telah berupaya untuk membatalkan keputusan tersebut di tengah kampanye yang lebih luas oleh aktivis pro-Palestina, yang menentang larangan tersebut dan implikasinya terhadap kebebasan berbicara dan hak untuk berdemonstrasi. Almayadeen melaporkan.

Mahkamah Agung mengatakan, banding dapat dilanjutkan, dengan kasus tersebut diperkirakan akan disidangkan pada kuartal terakhir tahun 2026.

“Kami akan berargumen di Mahkamah Agung bahwa larangan tersebut melanggar hukum, karena tidak proporsional dengan kebebasan berbicara dan hak untuk berdemonstrasi. Perjuangan berlanjut,” tulis Ammori di X.

Baca Juga: Hakim Prancis Selidiki Aduan Kejahatan Perang Tentara Israel di Lebanon

Tantangan hukum tersebut berpusat pada keputusan pemerintah Inggris untuk melarang Palestine Action berdasarkan Undang-Undang Terorisme pada Juli lalu. Kelompok tersebut dilarang setelah para anggotanya memasuki pangkalan Angkatan Udara Kerajaan dan menyemprotkan cat pada dua pesawat, menyebabkan kerusakan senilai £7 juta ($9,4 juta), menurut polisi.

Menyusul larangan tersebut, ratusan aktivis pro-Palestina telah ditangkap di seluruh Inggris, dengan pihak berwenang menggunakan undang-undang terorisme terhadap mereka yang dituduh mendukung atau berdemonstrasi untuk kelompok tersebut.

Kampanye Defend Our Juries mengatakan bahwa 70 orang telah ditangkap berdasarkan undang-undang terorisme di luar Pengadilan Magistrat Westminster.

Banding Mahkamah Agung terbaru ini menyusul serangkaian keputusan pengadilan yang saling bertentangan mengenai legalitas larangan tersebut.

Baca Juga: Wapres AS: Perundingan dengan Iran Ada Kemajuan, Tapi Belum Deal

Pada bulan Februari, Pengadilan Tinggi memutuskan keputusan pemerintah untuk menetapkan Palestine Action sebagai organisasi teroris tidak proporsional dan melanggar hukum. Namun, putusan tersebut dibatalkan bulan lalu oleh Pengadilan Banding, sehingga larangan tersebut tetap berlaku.

Organisasi hak asasi manusia dan para ahli PBB telah mengkritik pendekatan pemerintah Inggris terhadap protes pro-Palestina, memperingatkan tindakan keras tersebut berisiko merusak kebebasan berekspresi dan hak untuk berkumpul secara damai.

Mereka telah menyerukan kepada pemerintah untuk membatalkan larangan terhadap Palestine Action, dengan alasan pembatasan protes harus memenuhi standar hak asasi manusia internasional. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: PBB: 300.000 Warga Yaman Mengungsi, Taiz Terisolasi

Rekomendasi untuk Anda

MINA Sport
Internasional
Info MINA
Indonesia