Bogor, 27 Jumadil AKhir 1437/8 April 2016 (MINA) – Pakar Ekonomi Syariah, Ikhwan Abidin Basri, MA mengatakan, orang-orang yang menyimpan harta kekayaannya di luar negeri tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Hal itu karena tidak adanya Undang-Undang (UU) yang mengikat terkait pembatasan penyimpanan harta di luar negeri. Oleh karenanya, negara perlu membuat UU tentang penyimpanan harta di luar negeri.
Lebih lanjut, ia menyatakan tokoh-tokoh Indonesia yang termuat pada dokumen Panama Papers berpotensi merugikan Indonesia melalui penurunan pemasukan pajak.
“Menyimpan harta di luar negeri sebenarnya mengurangi angka pemasukan negara melalui pajak. Apalagi jika daftar orang-orang yang termuat pada dokumen Panama Papers adalah orang-orang yang memiliki pengaruh di Indonesia,” katanya saat diwawancarai Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jum’at (8/4).
Ikhwan mengungkapkan bahwa harta yang seharusnya dikenai pajak justru malah disimpan di luar negeri. Menurutnya, hal itu berpotensi akan merugikan negara, apalagi jika pelakunya ratusan, bahkan ribuan orang.
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
“Dari ratusan bahkan ribuan orang yang seharusnya membayar pajak, kekayaannya justru disimpan di negara lain, sehingga sekian trilyun yang seharusnya menjadi potensi pajak Indonesia akan hilang,” ujarnya.
Namun demikian, menurut pengisi Radio Silaturahim (Rasil) itu mengungkapkan, dalam pandangan syariat pun tidak salah sebenarnya. Logikanya begini, ketika seseorang yang memiliki harta banyak, kemudian ingin menyimpan di tempat yang aman, yang di tempat itu dilindungi, tidak ada yang salah. Yang salah ketika harta itu didapatkan dari hasil korupsi misalnya, itu baru salah,” pungkasnya. (L/P011/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina