Parlemen Arab: Resolusi PBB Dukung Palestina Keinginan Komunitas Internasional

(Ilustrasi: Istimewa)

Kairo, MINA – Parlemen Arab ٍmemuji suara mayoritas Majelis Umum pada resolusi atas praktik-praktik Israel yang bertentangan dengan hak-hak warga di wilayah Palestina yang diduduki Israel, termasuk Yerusalem pada Sabtu (31/1).

Dalam sebuah pernyataan resminya dilaporkan SPA, Senin (2/1/2023), badan legislatif pan-Arab menyambut baik dukungan permintaan Palestina untuk meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penasehat hukum soal pelanggaran pendudukan wilayah Palestina selama beberapa dekade.

Parlemen Arab mencatat resolusi tersebut menyatakan “keinginan komunitas internasional” mendukung prinsip-prinsip hukum legitimasi internasional guna mengakhiri rezim kolonial dan rasis Israel.

Resolusi tersebut juga memungkinkan rakyat Palestina menggunakan hak-hak “yang tidak dapat dicabut” untuk menentukan nasib sendiri dan meraih kemerdekaannya.

Majelis Umum PBB dengan mayoritas 87 negara anggota mengadopsi sebuah resolusi yang mendukung rancangan resolusi Palestina mengenai berbagai pelanggaran Israel yang merusak hak asasi manusia rakyat Palestina di wilayah Palestina pada Sabtu (31/12/2022).

Resolusi ini mempertimbangkan perkembangan terbaru yang disponsori PBB sebagai kemenangan bagi keadilan dunia dan diplomasi Palestina yang didukung Arab-Islam-Internasional.

Dalam sebuah pernyataan, Nabil Abu Redainah, juru bicara Kepresidenan Palestina, menyebut pemungutan suara itu sebagai bukti lain dari dukungan seluruh dunia untuk rakyat Palestina dan hak-hak historis mereka yang tidak dapat diganggu gugat.

“Sudah waktunya untuk meminta pertanggungjawaban pendudukan Israel menurut hukum internasional atas berbagai kejahatannya,” kata Abu Redainah, mencatat rakyat Palestina sangat yakin bahwa memaksakan keadilan internasional adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian.

Untuk bagiannya, kementerian luar negeri Palestina menegaskan, semua kebijakan dan pelanggaran Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk kota Al-Quds dikecam oleh masyarakat dunia dan menurut hukum internasional.(T/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.