Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parlemen Ghana Setujui UU Anti-LGBT, Pelaku dan Pendukung Terancam Hukuman Penjara

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:31 WIB

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:31 WIB

27 Views ㅤ

simbol anti LGBT (foto: IG)

Accra, MINA – Parlemen Ghana menyetujui rancangan undang-undang kontroversial yang memperketat larangan terhadap aktivitas LGBT di negara Afrika Barat tersebut.

Aturan yang dikenal sebagai Human Sexual Rights and Family Values Bill itu tidak hanya mengatur sanksi bagi pelaku hubungan sesama jenis, tetapi juga mengancam hukuman penjara bagi pihak yang dianggap mempromosikan, mendanai, atau mendukung aktivitas LGBT.

Dalam ketentuan yang disahkan parlemen pada Jumat (29/5), pelaku hubungan sesama jenis dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun. Al-Jazeera melaporkan, Sabtu (30/5).

Sementara itu, individu atau organisasi yang dinilai mempromosikan, mensponsori, atau mengadvokasi aktivitas LGBT dapat dikenai hukuman yang lebih berat, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun. RUU tersebut kini menunggu persetujuan Presiden Ghana, John Dramani Mahama, untuk resmi menjadi undang-undang.

Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global

Pengesahan itu merupakan kelanjutan dari upaya legislasi serupa yang sebelumnya telah diloloskan parlemen pada 2024. Namun, aturan tersebut tidak sempat ditandatangani oleh Presiden saat itu, Nana Akufo-Addo, sehingga gugur setelah berakhirnya masa parlemen.

Pemerintahan dan parlemen hasil pemilu terbaru kemudian kembali mengajukan dan meloloskan rancangan tersebut pada tahun ini.

Pendukung undang-undang berpendapat bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk melindungi nilai-nilai keluarga, budaya, dan norma sosial masyarakat Ghana. Berbagai kelompok agama di negara itu juga secara terbuka mendukung pengesahan aturan tersebut dan mendesak pemerintah segera memberlakukannya.

Di sisi lain, sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional mengecam langkah tersebut. Mereka menilai aturan baru itu berpotensi memperluas diskriminasi terhadap kelompok minoritas seksual dan membatasi kebebasan berekspresi maupun berserikat.

Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Gegara Konsulat Yerusalem

Beberapa lembaga internasional bahkan memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat memengaruhi hubungan Ghana dengan mitra-mitra internasionalnya.

Pengesahan UU anti-LGBT di Ghana terjadi di tengah tren menguatnya regulasi serupa di sejumlah negara Afrika.

Beberapa negara di kawasan Afrika Barat dan Timur dalam beberapa tahun terakhir memperketat aturan terkait LGBT, sementara negara lain justru mengambil langkah sebaliknya dengan melonggarkan atau mencabut ketentuan pidana terhadap hubungan sesama jenis. Situasi tersebut menunjukkan bahwa isu LGBT masih menjadi salah satu perdebatan sosial dan politik yang paling sensitif di benua Afrika. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Info MINA
Internasional