PEMBERANGKATAN JAMAAH HAJI 2014 DIMULAI SEPTEMBER

kata  Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)  Abdul Djamil. Foto: Kemenag
kata Dirjen Penyelenggaraan dan Umrah (PHU) Abdul Djamil. Foto: Kemenag

Jakarta, 11 Sya’ban 1435/9 Juni 2014 (MINA) – Kementerian Agama mengatakan 2014 akan diberangkatkan dalam beberapa tahap mulai dari 1 September mendatang.

“1, 15, 28, September adalah pemberangkatan  jamaah haji  gelombang satu, dua, dan tiga sedangkan pemulangan akan dibagi menjadi beberapa gelombang yang sama pada 9 dan 23 Oktober serta 5 November,” kata  Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)  baru Abdul Djamil yang menggantikan  Anggito Abimanyu setelah mengundurkan diri  bulan lalu di Jakarta, Senin (9/6).

Menurutnya, perpindahan jabatan baru dari  menteri agama  tidak akan menghambat  alur penyelenggaraan ibadah haji  seperti yang sudah direncanakan. “Tidak akan ada perubahan dan pengaruh dalam hal ini,” katanya.

Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin  resmi menjadi Menteri Agama, menggantikan Suryadharma Ali,  setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melantiknya di Istana Negara, Senin (9/6).

Menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435/2014, Menko Kesra Agung Laksono selaku Menteri Agama Interim telah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur pembayaran Biaya Penyelengagraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1435H/2014M.

Dalam PMA itu, beberapa ketentuan disebutkan seperti, pembayaran BPIH akan dimulai pada 11 Juni sampai 9 Juli 2014;

Selanjutnya, jika sampai 9 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang dari 14  sampai 17 Juli 2014;

Peraturan itu juga menyebutkan, jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21 – 24 Juli 2014;

Terakhir, jika sampai 24 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor  urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama.

“Pembayaran BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH,” bunyi Peraturan Menteri Agama itu.

Adapun bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH 1435H/2014M, menurut PMA itu, wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas.(L/P03/P04)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0