Lampung Selatan, MINA – Polsek Natar mengamankan AP (24), warga Desa Kalisari, Natar, Lampung Selatan, Kamis (9/4), yang diduga menyebarkan hoax.
AP membuat status di media sosial terkait wabah virus Corona (Covid-19) yang dianggap meresahkan masyarakat.
Kepala Dusun Al-Muhajirun, Negararatu, Natar, Lampung Selatan, Ahmad Khaelani mengatakan warganya melapor ada yang sebarkan berita hoax.
“Iya benar, jadi dia ini update status semalam dengan tulisan Waspada Muhajirun, Dusun saya, sudah ada yg kena covid19 positif gak hoax. Warga kami kan resah, dan lapor ke kami,” katanya.
Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia
Ahmad juga menambahkan, para pemuda sudah geram dan berkumpul semalam namun olehnya diredam dan minta agar hal ini dipercayakan pada fihak berwajib.
Kapolsek Natar AKP Hendy Prabowo membenarkan pihaknya mengamankan AP karena diduga sudah menyebarkan berita bohong. Ini tertulis dalam status WA.
AP dinilai melanggar pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,” kata Hendy di Mapolsekta Natar, Kamis (9/4).
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 45a ayat 1 UU ITE.
“Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Sementara Kepala Desa Negararatu, Herry Putra menyayangkan tindakan yang dilakukan AP.
“Sejak awal ada anjuran dan protokol yang ditetapkan pemerintah kita langsung merespon, kita ambil langkah-langkah pencegahan, kita bentuk satgas penanganan, dipelopori Dusun Muhajirun sampai merata se-desa Negararatu,” katanya.
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
Herry juga menekankan, langkah yang diambil ini melibatkan pemuda di setiap dusun yang bergerak kompak ambil langkah pencegahan.
“Desa Negararatu, melalui Karang Taruna nya, kami wujudkan program 10.000 masker dan Hand Sanitizer, saat ini sedang dalam proses pembuatan, dalam pekan ini akan dibagikan ke warga, ini bukti kalau kami sudah berbuat,” ujarnya.
Selain itu, kata Herry, setiap dusun sampai detik ini juga terus melaporkan kepada kami untuk diteruskan kepada fihak terkait seperti Puskesmas, data-data ODP, PDP di setiap dusun.
“Dan Alhamdulillah kita berharap jangan sampai di desa kami ada yang kena,” katanya.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
“Dengan upaya yang sudah ditempuh oleh seluruh warga kami dalam penanggulangan ini, lantas kemudian ada kasus ini, maka kalau ada si AP ini kemudian menyebarkan berita hoax, wajar kalau warga kami geram, seharusnya kita saling menjaga di situasi seperti ini,” ujarnya.
Herry juga menghimbau agar masyarakat khususnya kecamatan Natar, umumnya Lampung Selatan, untuk sama-sama, bahu-membahu menjaga situasi masyarakat tetap kondusif, sehingga Covid-19 ini segera bisa kita atasi.(L/B01/P1).
Mi’raj News Agency (MINA).
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?