Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Indonesia Targetkan Semua Anak Bersekolah di 2045

Hasanatun Aliyah Editor : Widi Kusnadi - Rabu, 3 Juni 2026 - 20:53 WIB

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:53 WIB

31 Views

Ketika sekolah tak lagi melahirkan manusia-manusia berakhlak. (Foto: ig)

Jakarta, MINA – Pemerintah secara resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) sebagai langkah strategis untuk menekan angka anak tidak sekolah di Indonesia.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah berada di luar sistem pendidikan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, Rabu (3/6) menyebut implementasi PP ATS akan berjalan jika didukung banyak pihak.

Oleh karena itu, Bappenas menggandeng berbagai kementerian mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga UNICEF.

Baca Juga: Mengembalikan Jiwa yang Hilang dalam Pola Interaksi Keluarga Era Digital

“Saya berharap Bapak Mendikdasmen, Bapak Menteri Agama, Bapak Menteri Dalam Negeri ikut serta di dalam koordinasi, termasuk dalam pendidikan formal maupun nonformal, termasuk juga pendidikan pesantren yang selama ini di bawah kepemimpinan Bapak Menteri Agama,” kata Rachmat dalam pernyataan yang dikutip, Infopublik.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menyebut masalah anak tidak sekolah ini menjadi perhatian khusus pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Meskipun jumlah ATS menunjukkan penurunan, pada tahun 2025 masih terdapat lebih dari 3 juta anak usia 6-18 tahun yang berada di luar sistem pendidikan,” ujar Pungkas.

Dengan adanya PP ATS ini, pemerintah menargetkan sebanyak 645 ribu anak tidak sekolah bisa kembali bersekolah. Pada tahun 2045, pemerintah menargetkan angka nol anak tidak sekolah.

Baca Juga: Wamen Komdigi Dorong Perguruan Tinggi Ambil Peran dalam Pengembangan Ekosistem AI

Perpres ATS mengusung tiga arah kebijakan utama. Pertama, pencegahan ATS bagi anak yang masih berada dalam sistem pendidikan agar tidak putus sekolah. Kedua, penanganan ATS melalui berbagai program termasuk mengembalikan anak sekolah ke layanan pendidikan formal maupun nonformal. Ketiga, penguatan tata kelola dan koordinasi antarinstansi.

“Kami berharap melalui semangat kolaborasi dan gotong royong, cita-cita mengentaskan ATS dapat terwujud secara nyata untuk menghadirkan generasi yang unggul, berdaya saing, dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: STAI Al-Fatah Bogor Tutup KKN di Balaraja dengan Malam Keakraban

Rekomendasi untuk Anda