Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PEMERINTAH ITALIA AKAN HAPUS HUKUM “ANTI-MASJID”

Rudi Hendrik - Sabtu, 14 Maret 2015 - 07:55 WIB

Sabtu, 14 Maret 2015 - 07:55 WIB

662 Views

Islam adalah satu-satunya agama yang tidak diakui oleh negara Italia. (Foto: AFP)
Islam adalah satu-satunya agama yang tidak diakui oleh negara Italia. (Foto: AFP)

Islam adalah satu-satunya agama yang tidak diakui oleh negara Italia. (Foto: AFP/Al Jazeera)

Roma, 23 Jumadil Awwal 1436/14 Maret 2015 (MINA) – Pemerintah Italia akan berupaya menghapus peraturan larangan pendirian bangunan masjid baru di Lombardy. Peraturan yang telah dikenal sebagai hukum “anti-masjid” itu telah disetujui oleh anggota Dewan Daerah yang didominasi oleh para politisi sayap kanan, akhir Januari.

Para kritikus telah mengecam aturan di wilayah terpadat penduduknya itu sebagai langkah diskriminatif terang-terangan dari pemerintah, Al Jazeera yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Sabtu (14/3).

Pemerintah kiri Perdana Menteri Matteo Renzi mengatakan, Jumat (13/3), mereka memutuskan untuk merujuk aturan baru itu ke Mahkamah Konstitusi untuk peninjauan kembali.

Berdasarkan peraturan, siapa pun yang ingin membangun tempat ibadah baru untuk agama yang tidak diakui secara resmi oleh negara, harus tunduk pada daftar ekstensif pembatasan khusus.

Baca Juga: Diplomat Rusia: Assad dan Keluarga Ada di Moskow

Islam adalah satu-satunya agama besar yang tidak diakui oleh negara Italia, sehingga aturan baru dinilai ditujukan khusus kepada lebih dari satu juta Muslim Italia.

Kritikus mengatakan, UU melanggar konstitusi Italia pada beberapa alasan dan pasti akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. (T/P001/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Penulis Inggris Penentang Holocaust Kini Kritik Genosida Israel di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Breaking News