PEMERINTAH ITALIA AKAN HAPUS HUKUM “ANTI-MASJID”

Islam adalah satu-satunya agama yang tidak diakui oleh negara Italia. (Foto: AFP)
Islam adalah satu-satunya agama yang tidak diakui oleh negara Italia. (Foto: AFP/Al Jazeera)

Roma, 23 Jumadil Awwal 1436/14 Maret 2015 (MINA) – Pemerintah Italia akan berupaya menghapus peraturan larangan pendirian bangunan masjid baru di Lombardy. Peraturan yang telah dikenal sebagai hukum “” itu telah disetujui oleh anggota Dewan Daerah yang didominasi oleh para politisi sayap kanan, akhir Januari.

Para kritikus telah mengecam aturan di wilayah terpadat penduduknya itu sebagai langkah diskriminatif terang-terangan dari pemerintah, Al Jazeera yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, Sabtu (14/3).

Pemerintah kiri Perdana Menteri Matteo Renzi mengatakan, Jumat (13/3), mereka memutuskan untuk merujuk aturan baru itu ke Mahkamah Konstitusi untuk peninjauan kembali.

Berdasarkan peraturan, siapa pun yang ingin membangun tempat ibadah baru untuk agama yang tidak diakui secara resmi oleh negara, harus tunduk pada daftar ekstensif pembatasan khusus.

Islam adalah satu-satunya agama besar yang tidak diakui oleh negara Italia, sehingga aturan baru dinilai ditujukan khusus kepada lebih dari satu juta .

Kritikus mengatakan, UU melanggar konstitusi Italia pada beberapa alasan dan pasti akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. (T/P001/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0