Jakarta, MINA – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk 2027. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang ditetapkan pada 15 September 2026.
SKB tersebut masing-masing bernomor 1205 Tahun 2026 dari Menteri Agama, Nomor 3 Tahun 2026 dari Menteri Ketenagakerjaan, dan Nomor 2 Tahun 2026 dari Menteri PANRB. Penetapan dilakukan sebagai pedoman pengaturan hari kerja serta cuti bersama bagi instansi pemerintah dan swasta.
Pada Januari, terdapat dua hari libur nasional, yakni Tahun Baru Masehi pada Jumat, 1 Januari, dan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 5 Januari. Selanjutnya, Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili jatuh pada Sabtu, 6 Februari, disusul Hari Suci Nyepi pada Senin, 8 Maret.
Libur Idulfitri 1448 Hijriah ditetapkan selama dua hari, yakni Rabu-Kamis, 10-11 Maret. Pemerintah juga menetapkan Wafat Yesus Kristus pada Jumat, 26 Maret dan Hari Kebangkitan Yesus Kristus pada Minggu, 28 Maret sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Memasuki Mei, Hari Buruh Internasional jatuh pada Sabtu, 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 6 Mei, Iduladha 1448 Hijriah pada Senin, 17 Mei, serta Hari Raya Waisak 2571 BE pada Kamis, 20 Mei. Hari Lahir Pancasila kemudian diperingati pada Selasa, 1 Juni.
Sementara itu, Tahun Baru Islam 1449 Hijriah ditetapkan pada Minggu, 6 Juni, Maulid Nabi Muhammad SAW pada Minggu, 15 Agustus, dan Proklamasi Kemerdekaan pada Selasa, 17 Agustus. Pada akhir tahun, Natal jatuh pada Sabtu, 25 Desember, sedangkan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW kembali tercatat pada Minggu, 26 Desember.
Untuk cuti bersama, pemerintah menetapkan Jumat, 5 Februari untuk Imlek; Selasa, Jumat, dan Senin, 9, 12, dan 15 Maret untuk Idulfitri; Kamis, 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; Selasa, 18 Mei untuk Iduladha; Rabu, 19 Mei untuk Waisak; serta Jumat, 24 Desember untuk Natal.
Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan untuk instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. []
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic