Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Sebagai Organisasi Teroris

Jakarta, MINA – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, mengatakan, telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata () dan organisasi yang berafiliasi di sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

Mahfud menjelaskan, tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, serta pimpinan resmi Papua menyatakan organisasi-organisasi tersebut melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif.

“Mereka menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” katanya.

Pemerintah telah meminta kepada semua aparat keamanan untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur.

“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” ujarnya.

Ia menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI dan tokoh-tokoh Papua.

Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018, yang menjelaskan mengenai pengertian teroris dan juga terorisme.

Menurutnya, teroris berarti siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sementara, terorisme ialah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal. (R/SR/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Sartika

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.