Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab. Banyumas Akan Denda Warga yang Tidak Pakai Masker

Zaenal Muttaqin - Selasa, 28 April 2020 - 16:30 WIB

Selasa, 28 April 2020 - 16:30 WIB

6 Views

Banyumas, MINA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 mewajibkan warganya untuk menggunakan masker. Bahkan Pemkab Banyumas tak segan-segan memberi sangsi denda Rp 50 ribu bagi yang melanggarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, sesuai dengan intruksi Bupati Bupati Banyumas Achmad Husein, mulai Selasa (28/4) akan melaksanakan yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

“Akan menerapkan sanksi kepada para pelanggar,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Sebelumnya, telah dilakukan sosialisasi dan pembinaan selama lebih kurang dua pekan melalui kegiatan razia atau check point pengawasan penggunaan masker.

Baca Juga: Transaksi Judi Online di Indonesia Mencapai Rp900 Triliun! Pemerintah Siap Perangi dengan Semua Kekuatan

Selama kegiatan tersebut, warga yang tidak mengenakan masker hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan serta diberi masker secara gratis oleh petugas.

“Dalam Perda yang ditetapkan pada tanggal 21 Apri 2020 itu terdapat kewajiban memakai masker. Sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker, yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan,” tuturnya.

Dikatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kejari Banyumas, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, dan PN Banyumas terkait dengan sidang yang digelar secara konferensi video sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemik COVID-19.

Diungkapkan, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker mulai ada peningkatan yang terlihat dari penurunan jumlah warga yang terjaring razia.

Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar

Berdasarkan data, dalam razia yang digelar pada tanggal 16 April di sejumlah lokasi terjaring sebanyak 242 orang yang tidak memakai masker, tanggal 22 April sebanyak 217 orang, dan tanggal 23 April sebanyak 135 orang yang tidak memakai masker.

“Selama sembilan hari melakukan penertiban penggunaan masker, yakni pada tanggal 15-23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring,” pungkasnya. (T/B04/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Indonesia