Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendanaan Pesantren Merupakan Kewajiban Negara, Bukan Sekadar Bantuan

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Jumat, 5 Juni 2026 - 08:29 WIB

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:29 WIB

43 Views ㅤ

Santri ponpes Al-Fatah Lampung (foto: for MINA)

Jakarta, MINA – Pendanaan pesantren merupakan kewajiban negara karena lembaga pendidikan Islam tersebut telah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang diakui undang-undang.

Karena itu, dukungan anggaran bagi pesantren tidak seharusnya dipandang sebagai bantuan sukarela, melainkan sebagai tanggung jawab konstitusional pemerintah.

Pandangan tersebut mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/6).

Dalam persidangan, disampaikan bahwa keberadaan pesantren memiliki kedudukan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Persoalan yang menjadi perhatian adalah frasa mengenai negara yang “membantu” pendanaan pesantren. Frasa tersebut dinilai dapat menimbulkan penafsiran bahwa pembiayaan pesantren bergantung pada kebijakan pemerintah semata, padahal pendidikan merupakan hak warga negara yang wajib dijamin oleh negara.

Pesantren selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pembinaan moral masyarakat. Bahkan, lembaga ini telah berperan dalam mencetak generasi bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka dan tetap menjadi salah satu pilar pendidikan masyarakat hingga saat ini.

Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah pesantren di Indonesia mencapai puluhan ribu dengan jutaan santri yang tersebar di berbagai daerah. Besarnya peran tersebut menjadikan penguatan dukungan negara terhadap pesantren sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia nasional.

Sidang uji materi di MK tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum mengenai tanggung jawab negara dalam pembiayaan pesantren.

Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina

Dengan demikian, lembaga pendidikan Islam itu dapat memperoleh dukungan yang lebih proporsional dan berkelanjutan dalam menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan karakter, dan pemberdayaan masyarakat. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pimpinan Hidayatullah: Sampai Kapan Bela Palestina? Sampai Palestina Merdeka!

Rekomendasi untuk Anda