Pengadilan Israel Hukum Wanita Penyair Palestina Berkewarganegaraan Israel

Tel Aviv, MINA – Sebuah pengadilan Israel pada Selasa (31/7) memvonis seorang wanita terkemuka berkewarganegaraan Israel, dengan hukuman lima bulan penjara karena dinyatakan bersalah “menghasut perbuatan teror” melalui puisi yang dimuat di media sosial.

Menurut media Israel Haaretz, Pengadilan magistrasi Israel di kota bagian utara Nazareth memvonis Darin Tatour setelah mendakwa dia menghasut perbuatan teror dalam sebuah puisi yang dipasang di media sosial.

Warga negara Israel, Tatour adalah anggota minoritas Arab Palestina di negara itu yang tetap tinggal di tanah air mereka setelah negara Israel didirikan pada 1948 – peristiwa yang mereka ingat sebagai “Nakba” atau “Bencana”. demikian Anadolu Agency melaporkan, yang dikutip MINA, Rabu (1/8).

Tatour, perempuan berusia 36 tahun dari kota al-Rina di wilayah Galilea utara, ditangkap oleh otoritas Israel pada 2015 untuk puisinya yang berjudul, “Resist, My People, Resist”.

Pada awal 2016, Pengadilan Pusat Israel di Nazareth membebaskan Tatour dari tahanan tetapi menempatkannya sebagai tahanan rumah.

Masih belum jelas apakah penyair ini berencana untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan Selasa (31/7).

(T/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Wartawan: kurnia

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.