PENGADILAN ISRAEL LARANG WARGA PALESTINA MASUKI AL-AQSHA

(Foto Eksklusif: Al-Aqsa Foundation)
Al-Quds (Yerusalem), 23 Jumadil Akhir 1435/23 April 2014 (MINA) – Pengadilan Israel membebaskan 11 warga yang ditahan namun melarang mereka memasuki Masjid untuk jangka waktu masing-masing berkisar antara 15 hingga 90 hari.

Menurut sebuah lembaga Palestina yang ditujukan untuk hak-hak tahanan, Otoritas Israel membebaskan warga Palestina dengan jaminan mulai dari 1000-5000 shekel Israel (sekitar $ 280 hingga $ 1400), demikian World Bulletin melaporkan sebagaiama dikutip Mi’raj islamic News Agency (MINA), Rabu.

Dalam sebuah pernyataannya, Paguyuban Tahanan Palestina mengatakan pengadilan telah mengatur kondisi pembebasan ketat terhadap penduduk Palestina, terutama mereka yang ditangkap baru-baru ini di dekat kompleks Masjid Al-Aqsha.

Sementara itu, dalam 48 jam terakhir, pengadilan Israel lain memerintahkan pembebasan tiga warga Palestina, namun memerintahkan mereka untuk tidak mendekati kompleks Al-Aqsha atau Kota Tua Al-Quds (Yerusalem Timur) untuk jangka waktu 15 hari, menurut pengacara Palestina Mofid al-Haj.

Menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan organisasi Al-Quds, sebuah LSM yang ditujukan untuk hak-hak Palestina, Tiga orang Palestina ditangkap pada Ahad dini hari lalu saat mereka tengah bersiap untuk melakukan shalat subuh di dalam Al-Aqsha.

Menurut laporan terbaru Pusat Studi dan Penelitian Tahanan Palestina, Addameer, terdapat sekitar 5000 warga Palestina masih mendekam di penjara-penjara Israel.

Pemerintah Israel melarang warga Palestina secara rutin memasuki Masjid Al-Aqsha -terutama mereka yang sering aktif menentang penyerbuan kelompok pemukim ilegal ekstrimis Yahudi dan pasukan keamanan ke dalam kompleks masjid itu-.

Ketegangan tinggi di Al-Quds atas ancaman baru-baru ini oleh kelompok-kelompok ekstrimis Yahudi, yang telah meminta pendukungnya untuk memaksa mereka menyerbu ke dalam kompleks masjid selama liburan Paskah Yahudi pekan ini (14-22 April).

Pekan lalu, setidaknya 24 warga Palestina ditangkap selama bentrokan dengan pasukan keamanan Israel di luar gerbang kompleks masjid.

Bagi umat Islam, Al-Aqsha merupakan situs tersuci ketiga di dunia. Sementara Yahudi, untuk bagian mereka, merujuk ke daerah “Temple Mount/Bukit Kuil,” mengklaim kompleks itu adalah situs dari dua kuil Yahudi terkemuka di zaman kuno.

Israel menduduki Al-Quds selama Perang Timur Tengah  1967. Otoritas Israel kemudian menganeksasi kota suci pada tahun 1980, mengklaim wilayah itu sebagai ibukota negara Yahudi.

Rakyat Palestina menginginkan Al-Quds sebagai ibukota negara masa depan mereka.(T/P02/EO2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Rana Setiawan

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0