Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Pemisahan Makanan Halal dan Non Halal di Toko-Toko Diberlakukan di Davao

Admin - Rabu, 4 Mei 2016 - 17:46 WIB

Rabu, 4 Mei 2016 - 17:46 WIB

607 Views ㅤ

(foto: dok. food.detik.com)

Manila, 26 Rajab 1437/4 Mei 2016 (MINA) –  Ummat Islam yang menjadi  mayoritas di wilayah selatan Filipina, membuat kota Davao,  menetapkan peraturan untuk memisahkan makanan halal dan non halal dimulai dari pengiriman, penyimpan dan penjualan di toko-toko.

Tempat pembayaran belanja makanan halal dan non halal juga harus dipisahkan. Pembayaran belanja makanan halal harus dilakukan pada jalur khusus disebut “Jalur Halal.”

Dewan kota setempat langsung secara aklamasi menyetujui peraturan tersebut, saat dibahas di dewan itu, demikian laporan Hal Halal yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu (4/5).

Anggota Dewan Kota, Halila Y. Sudagar dan para anggota dewan yang menghadiri sidang dewan, langsung memberi suara setuju terhadap rancangan peraturan tersebut, yang diberi nama “Peraturan Ramah Muslim”.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Peraturan tersebut menyebutkan, semua toko dan bisnis yang menjual ikan mentah, seafood, daging, olahan daging, dan produk daging lainnya harus memisahkan makanan halal dan non-halal. Para pemasok produk juga diwajibkan untuk melakukan pemisahan mulai dari pengiriman hingga penyimpanan.

Peraturan ke-6 menyebutkan, bahwa setiap pemasok, pemilik toko dan supermarket wajib menyediakan penyimpanan terpisah, mulai dari tempat atau freezer khusus untuk makanan halal dan daging bersertifikat halal.

Rancangan aturan ini sudah menjadi hukum yang disetujui oleh eksekutif kota dan telah ditinjau serta dipublikasikan, hal itu membuat seluruh supermarket di kota Davo diminta juga untuk menyediakan tempat pembayaran terpisah, karena nantinya akan disebut sebagai ‘Jalur Halal’.

Tujuan pemberlakuan aturan halal adalah untuk mempromosikan, melindungi dan menghormati keyakinan agama, adat dan tradisi masyarakat Muslim di kota Davao terkait hukum halal. (T/mar/P2)

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Halal
Timur Tengah