Perkembangan Covid-19 Jakarta, 2.053 Kasus Baru  Per 30 Desember 2020

Jakarta, MINA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Covid-19 di Jakarta, Rabu (30/12) penambahan sebanyak 2.053 kasus baru, total menjadi sebanyak 181.713 kasus.

Dwi menjelaskan, dari jumlah tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 162.911 pasien setelah penambahan 1.574 orang dengan tingkat kesembuhan 90 persen, demikian keterangan yang diterima MINA.

Sementara untuk kasus yang meninggal dunia sebanyak 3.266 orang dengan penambahan 20 orang, tingkat kematian 1,8 persen dan tingkat kematian Indonesia sebesar 3 persen.

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 459 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 15.536 orang yang masih dirawat / isolasi).

Pemprov DKI Jakarta terus memasifkan tes PCR untuk menemukan kasus baru secara cepat, agar dapat segera melakukan tindakan isolasi / perawatan secara tepat. Sehingga, memperkecil potensi penularan COVID-19.

Ia menyatakan, telah dilakukan tes PCR sebanyak 16.626 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.951 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.965 positif dan 10.986 negatif.

“Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 2.053 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 88 kasus dari 1 Laboratorium RS Swasta, tanggal 25-28 Desember 2020 yang baru dilaporkan. Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 196.480. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 101.070,” ucapnya.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 11,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,7 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:

Pertama. Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Kedua. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 – 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Ketiga. Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Keempat. Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. (R/R8/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.