Pelantikan yang berlangsung di Jakarta, Kamis (4/6), dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin. Prosesi ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara pelantikan secara simbolis.
Dalam sambutannya, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa KUA memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan Kementerian Agama yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“KUA memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia menjadi kunci agar pelayanan yang diberikan semakin profesional, autentik, dan berdampak,” ujarnya.
Menurut Kamaruddin, pelantikan tersebut merupakan langkah penting dalam mendukung transformasi KUA agar mampu memberikan layanan yang semakin berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Acara yang digelar secara hybrid itu turut dihadiri Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, Kepala Biro SDM Kemenag Muhammad Zain, serta Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi.
Pada kesempatan yang sama, Muhammad Zain mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 7.288 kecamatan di Indonesia, sementara jumlah KUA yang beroperasi baru mencapai 5.917 unit.
“Artinya masih terdapat 1.371 kecamatan yang belum memiliki KUA sendiri, sehingga sejumlah KUA harus melayani lebih dari satu kecamatan sekaligus,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelantikan kali ini juga menjadi catatan penting dalam sejarah Kemenag karena jabatan Kepala KUA kini tidak hanya dapat diisi oleh penghulu, tetapi juga penyuluh agama yang memenuhi persyaratan. Selain itu, perempuan juga mendapatkan kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan tersebut.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
“Peran perempuan dalam tata kelola organisasi tidak kalah penting dibandingkan laki-laki. Kehadiran perempuan sebagai Kepala KUA menjadi bagian dari komitmen Kemenag dalam memperkuat kesetaraan dan inklusivitas,” katanya.
Masa jabatan Kepala KUA yang dilantik ditetapkan selama empat tahun. Kemenag juga akan melakukan pemetaan kebutuhan pegawai guna mendukung pemerataan tenaga penghulu dan penyuluh agama di berbagai daerah.
Menurut Zain, distribusi pegawai akan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan dengan prinsip keadilan agar berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kemenag menegaskan transformasi KUA menjadi salah satu agenda prioritas nasional. Ke depan, KUA tidak hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih komprehensif bagi masyarakat. []
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tenggelamnya KM Virgo, Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka
















Mina Indonesia
Mina Arabic