Ramallah, 12 Jumadil Akhir 1436/1 April 2015 (MINA) – Kepala perunding Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menegaskan, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah membuka penyelidikan awal pada permukiman ilegal Israel dan dugaan kejahatan perang entitas Zionis itu tahun lalu di Jalur Gaza.
“Dengan menandatangani Statuta Roma, kami telah menyelesaikan langkah pertama,” jelas Saeb Erekat Senin lalu, demikian Middle East Monitor (MEMO) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Penyelidikan yang sebenarnya, tambahnya, akan dimulai saat Palestina bergabung menjadi anggota ICC sepenuhnya pada Rabu (1/4) ini.
Erekat juga menyatakan Menteri Luar Negeri Palestina Riyadh al-Maliki akan mewakili Palestina, akan menyerahkan salinan asli dari Statuta Roma (perjanjian yang didirikan ICC) sebelum menyampaikan pidato atas nama Palestina,
Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza
Al-Maliki juga akan mengadakan pertemuan dengan Jaksa ICC, Fatou Bensouda.
Saeb Erekat juga merupakan anggota komite Palestina yang bertanggung jawab atas persiapan ICC itu, mengatakan ICC telah memulai, hampir dua bulan lalu, penyelidikan awal atas kejahatan perang Israel di Jalur Gaza, Tepi Barat dan Al-Quds, di samping pembangunan dan perluasan permukiman ilegal.
Penyelidikan awal telah dimulai langsung setelah Otoritas Palestina menandatangani Pasal 12 (3) dari Statuta Roma awal Januari lalu.
Erekat mencatat status Palestina di PBB, sebagai negara di bawah pendudukan, status yang sama dengan Perancis dan Belgia di bawah pendudukan Jerman selama Perang Dunia Kedua.
Baca Juga: Paus Fransiskus Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan
“Status ini memenuhi syarat kami untuk bergabung dengan 523 konvensi, protokol dan organisasi internasional,” jelasnya.
Dia meletakkan penekanan pada fakta bahwa pihak tertentu di wilayah internasional, termasuk Amerika Serikat, telah mencoba untuk mencegah Palestina menjadi anggota ICC sebagai sarana untuk memperoleh keadilan.
“Ini tidak berarti tidak ada lagi berkas mengenai kejahatan lainnya,” katanya. “Perampasan tanah Israel, pembongkaran rumah, pembunuhan, pengusiran dan penahanan serta semua kejahatan lainnya.”
Ketika ditanya tentang laporan bahwa Israel menggunakan pendapatan pajak Palestina yang ditahan sebagai alat tawar-menawar atas ICC, negosiator veteran itu menjelaskan pembekuan sebagai “pembajakan” yang harus dihentikan.
Baca Juga: Israel Serang Kamp Nuseirat, 33 Warga Gaza Syahid
Palestina menandatangani Statuta Roma pada awal Januari setelah pemungutan suara Dewan Keamanan PBB untuk mengakhiri pendudukan Israel di Palestina gagal diluluskan. Penandatanganan Statuta memungkinkan Palestina untuk bergabung dengan 123 negara anggota ICC.
Sejak berdirinya secara sepihak 66 tahun yang lalu, pendudukan Israel terus menyalahgunakan tanah Palestina di Tepi Barat -terus membangun permukiman hanya untuk komunitas Yahudi- yang melanggar hukum internasional.
PLO dan Otoritas Palestina, untuk bagian mereka, menuntut pembentukan negara Palestina merdeka, dengan Al-Quds Timur -saat ini diduduki oleh pendudukan Israel- sebagai ibukotanya.(T/R05/P2)
Baca Juga: Hamas: Pemindahan Kedutaan Paraguay ke Yerusalem Langgar Hukum Internasional
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)