Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPIU Diminta Laporkan Jamaah Umrah Tertahan di Saudi Dampak Lockdown

Hasanatun Aliyah - Kamis, 26 Maret 2020 - 20:43 WIB

Kamis, 26 Maret 2020 - 20:43 WIB

8 Views

Sejumlah jamaah calon haji berjalan menuju pesawat saat pemberangkatan kloter terakhir Embarkasi Boyolali di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (17/9). Menurut data Panitia Penyelanggara Ibadah Haji (PPIH), Embarkasi Boyolali telah memberangkatkan 26.482 jamaah calon haji yang terbagi dalam 75 kloter dari daerah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ke Tanah Suci Mekkah melalui Bandara Adi Soemarmo Boyolali. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho/NZ/15.

Jakarta, MINA – Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta untuk segera melaporkan jamaah umrah Indonesia yang tertahan di Arab Saudi melalui sistem yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sejumlah 42 orang diantaranya 39 jamaah ke Saudi dengan visa umrah, tiga lainnya dengan visa ziarah, belum bisa pulang karena terdampak kebijakan lockdown yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi sejak 15 Maret 2020.

“Saya sudah minta ke PPIU untuk segera melaporkan jemaah yang masih di Arab Saudi agar diproses pemulangannya,” tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim di Jakarta, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan, keberangkatan jamaah itu ke Arab Saudi difasilitasi oleh 11 PPIU. Sementara pemerintah Arab Saudi juga siap memulangkan jamaah, dengan syarat segera melapor.

Baca Juga: Bedah Berita MINA, Peralihan Kekuasaan di Suriah, Apa pengaruhnya bagi Palestina?

Secara terpisah, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi kepulangan jamaah umrah pasca penutupan penerbangan internasional. Namun, fasilitas itu hanya diberikan bagi jamaah umrah yang masuk Arab Saudi pada periode umrah 1441H.

Menurut Endang Jumali, untuk mendapat fasilitas tersebut, jamaah umrah yang masuk pada periode umrah 1441H harus segera lapor melalui situs https://eservices.haj.gov.sa. Setelah membuka situs tersebut, pilih tab “Overstayed registrations for Mutamers season 1441 H”. Selanjutnya, jamaah isi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan (Jeddah/Madinah), serta nomor HP lokal di Arab Saudi.

“Ini harus segera dilakukan karena batas waktunya hanya sampai 28 Maret 2020 atau dua hari ke depan. Fasilitas ini hanya berlaku bagi WNI dengan visa umrah, tidak termasuk visa ziarah dan visa turis,” jelasnya.

Dijelaskan Endang, Kerajaan Arab Saudi akan menyediakan pesawat penerbangan ke Indonesia dan pembebasan denda keimigrasian untuk jemaah yang telah melakukan registrasi.

Baca Juga: Jurnalis Antara Sampaikan Prospek Pembebasan Palestina di Tengah Konflik di Suriah

“Kapan mereka pulang, info seputar waktu dan jadwal penerbangannya akan disampaikan ke nomor HP yang didaftarkan. PPIU sudah kami minta untuk segera memfasilitasi pendaftaran jamaahnya,” lanjutnya.

Endang menambahkan bahwa jamaah umrah Indonesia yang masih di Saudi saat ini ditempatkan di sejumlah hotel oleh PPIU yang memberangkatkan dengan kondisi baik. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

Rekomendasi untuk Anda

MINA Sport
Dunia Islam
Internasional
Internasional
MENAG
Indonesia