Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiktok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Hasanatun Aliyah Editor : Rudi Hendrik - 26 detik yang lalu

26 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi: aplikasi TikTok di ponsel. (Gambar: PMN News)

Jakarta, MINA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan oleh platform TikTok sebagai bagian dari implementasi perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan konkret terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia. Ini merupakan langkah awal yang penting,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4).

Selain penonaktifan akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah serta menetapkan batas usia minimum pengguna 16 tahun yang dipublikasikan melalui pusat bantuan (help center) platform.

Baca Juga: Karhutla Riau Meluas hingga 3.456 Hektare

Pemerintah menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan platform dalam melindungi anak-anak dari potensi risiko di ruang digital.

Kemkomdigi juga mencatat bahwa jumlah akun yang ditindak berpotensi terus bertambah seiring dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Pemerintah pun mendorong platform digital lainnya untuk mengikuti langkah serupa dengan menyampaikan laporan penanganan akun secara transparan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tuai Kritikan, Indonesia dan AS Umumkan Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

Rekomendasi untuk Anda