Status PPKM di DKI Jakarta Meningkat ke Level 2

Jakarta, MINA – Menter Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung mulai 4 hingga 17 Januari 2022.

Sementara status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2.
Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,”  demikian keputusan Menteri Dalam Negeri  yang dikeluarkan pada Senin (3/1).
Dengan aturan ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
Kemudian, untuk operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata sudah ada 162 kasus Omicron yang saat ini terdeteksi di wilayah ibukota.
Data tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Senin malam.
“Di Jakarta sendiri kasusnya (Omicron) sudah 162 orang,” kata Riza. (R/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.