Doha, MINA – Qatar mengecam keras pengibaran bendera zionis di kompleks Masjid Al-Aqsa dalam rangkaian perayaan pendudukan Yerusalem tahun 1967.
Qatar menyatakan, penyerbuan oleh pejabat pemerintah pendudukan Israel, anggota Knesset, dan pemukim ke halaman Masjid Al-Aqsa merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, Al Khalej melaporkannya, Kamis (6/6).
Pernyataan menegaskan, kawasan Masjid Al-Aqsa merupakan hak kewalian (asuh) Hashemite Kerajaan Yordania.
Kementerian Luar Negeri Qatar memperingatkan aksi provokatif berulang zionis Israel di wilayah pendudukan Palestina, merapakan cara melemahkan status agama dan sejarah Masjid Al-Aqsa.
Baca Juga: Puluhan Pemukim Ilegal Yahudi Masuk Paksa Masjid Al-Aqsa
“Serangan terhadap Masjid Al-Aqsa dan Palestina merupakan serangan terhadap jutaan umat Islam di seluruh dunia,” bunyi pernyataan.
Kementerian juga memperingatkan konsekuensi dari berlanjutnya pelanggaran terhadap rakyat Palestina dan tempat-tempat suci Islam dan Kristen akan meningkatkan eskalasi di kawasan sekitarnya.
Qatar mendesak komunitas internasional untuk mengambil tindakan segera menghentikan serangan provokatif ini.
Negara Qatar menegaskan hak sah persaudaraan rakyat Palestina, termasuk hak penuh untuk menjalankan ibadah keagamaan tanpa batasan, serta hak mendirikan negara merdeka di perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur (Al-Quds) sebagai ibu kotanya. []
Baca Juga: Warga Gaza Hadapi Musim Dingin Tanpa Logistik
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Serahkan 20 dari 28 Jenazah Sandera Israel, Upaya Pencarian Terus Berlanjut
















Mina Indonesia
Mina Arabic