Rohingya Tuntut Facebook karena ‘Memicu Genosida’ di Myanmar

Ilustrasi (Foto: AA)

San Francisco, MINA – Muslim menggugat raksasa media sosial atas dugaan peran yang dimainkan platform media sosial dalam 2017 terhadap komunitas mereka di Myanmar.

Pengacara meminta kompensasi lebih dari £150 miliar dari perusahaan. Itu menjadi salah satu klaim terbesar sebuah kelompok yang pernah dibuat oleh para penyintas dan korban kejahatan terhadap kemanusiaan di pengadilan domestik.

Tindakan hukum diluncurkan pada hari Senin (6/12) di AS dan Inggris, The New Arab melaporkan.

“Kenyataan yang tidak dapat disangkal adalah bahwa pertumbuhan Facebook, yang didorong oleh kebencian, perpecahan, dan kesalahan informasi, telah menyebabkan ratusan ribu jiwa Rohingya hancur di belakangnya,” bunyi pengaduan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Utara di San Francisco.

Penggugat menuduh algoritma Facebook mengizinkan dan memperkuat ujaran kebencian terhadap Rohingya.

Meskipun mengakui ada masalah dengan pemantauan konten anti-Rohingya di platform, Facebook gagal mempekerjakan lebih banyak orang yang bisa membaca bahasa Burma atau Rohingya, atau memahami konteks lokal, kata pengacara.

Pada bulan September, seorang hakim AS memerintahkan Facebook untuk merilis unggahan yang telah dihapus karena peran mereka dalam menghasut kekerasan terhadap Rohingya. Facebook telah menolak merilis konten ini dengan alasan undang-undang privasi AS.

Rohingya adalah minoritas yang teraniaya di Myanmar, negara dengan penduduk mayoritas penganut Buddha.

Unggahan media sosial yang kasar menggambarkan kelompok Muslim dalam istilah sub-manusia, juga menggalang dukungan untuk tindakan keras militer terhadap komunitas tersebut yang memaksa lebih dari 740.000 orang meninggalkan negara itu pada tahun 2017. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)