Sertifikat SJH Untuk Hoka Hoka Bento

menerima sertifikat SJH LPPOM di Bogor. (Foto: MINA)

Bogor, MINA – Pemilik merek restoran halal Hoka Hoka Bento (Hokben), PT Eka Bogainti,  menerima sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI).

“Sertifikat SJH merupakan puncak kredibilitas atau keterpercayaan terhadap perusahaan dalam konsistensi mereka menjaga halal. Hokben sendiri mendapatkan sertifikat halal MUI sejak 2008 silam,” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim saat Penyerahan sertifikat SJH tersebut dilakukan di kantor LPPOM MUI, Gedung Global Halal Centre, Bogor, Jumat (26/1).

Dia juga mengatakan, untuk dapat sertifikasi halal, sebuah perusahaan  minimal harus mendapat nilai B dalam setiap aspek penilaian. Nilai maksimalnya adalah A.

“Nah, jika perusahaan mampu mendapatkan nilai A selama tiga kali berturut-turut, maka perusahaan tersebut berhak mendapatkan sertifikat SJH. Sertifikat SJH ini artinya perusahaan membuktikan mampu menjaga produksi halal dalam level maksimal,” jelas Lukman.

“PT Eka Bogainti sudah mencapai level tersebut. Sertifikat SJH ini kerjanya Hokben. Mereka mampu menunjukkan kredibilitasnya sebagai perusahaan yang menjual makanan yang halal dan thayyib kepada umat Islam,” tambah Lukman.

Lebih jauh Lukman menjelaskan perbedaan antara sertifikasi halal produk dengan sertifikasi Sistem Jaminan Halal.

Menurutnya, untuk sertifikasi halal produk yang dinilai adalah bahan dan proses. Sementara sertifikasi SJH yang dinilai adalah sistem yang dibangun perusahaan dalam konsistensinya menjalankan bisnis halal.

Sementara Koordinator Halal Internal Hoka Hoka Bento Group Farukil Ulum memaparakan proses panjang Hokben dapat menerima sertifikat SJH.

Menurut dia, proses sertifikasi halal Hokben sendiri telah dimulai sejak 2006 silam. Setelah melakukan proses sertifikasi, akhirnya Hokben berhasil mendapatkan sertifikat halal pada 2008.

“Tahun 2009 diaudit Sistem Jaminan Halalnya, dapat nilai A. Tiga kali mendapatkan nilai A itu tidak mudah. Baru September 2017 kami memperoleh sertifikat SJH,” jelas Ulum.

Lanjutnya, jika dihitung berdasarkan tahun penilaian, harusnya pihaknya mendapatkan sertifikat SJH pada 2015 lalu. “Kita baru dapat 2017 karena ada kesulitan di satu titik,” katanya.

Dikatakan Ulum, kesulitan itu tidak lain karena Hokben menjalankan bisnisnya dari manufaktur, distribusi hingga retail. Dengan model seperti itu, keunggulannya seluruh fungsi bisa diawasi. Namun kelemahannya, ruang lingkup yang harus dikendalikan terlalu besar.

Dengan mendapatkan sertifikat SJH dari LPPOM MUI, ia bersyukur karena telah dipercaya untuk menjaga proses halal di perusahaannya sekaligus menjamin bahwa produknya sesuai dengan syariat Islam. (L/R03/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.