Banda Aceh, MINA — Muzakir Manaf (Mualem), Gubernur Aceh, melalui juru bicaranya menegaskan akan menegur Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, jika terbukti tetap menjalankan umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Permohonan izin umrah yang diajukan Mirwan telah ditolak karena status darurat bencana di Aceh.
Informasi soal keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci muncul setelah unggahan akun agen travel memperlihatkan dirinya bersama istri menjalani umrah pada 2 Desember 2025 — padahal sebelumnya Pemkab Aceh Selatan telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa mereka “tidak sanggup menangani darurat bencana”.
Pemerintah Aceh melalui juru bicara, Muhammad MTA, menyatakan telah menolak permohonan izin umrah tersebut secara resmi pada 28 November 2025. Oleh karena itu, jika benar keberangkatan berlangsung tanpa izin — Mirwan dinilai melanggar keputusan Gubernur.
Sementara itu, pihak Pemkab Aceh Selatan melalui Pelaksana Tugas Sekda, Diva Samudra Putra, mengatakan Bupati tidak meninggalkan tugas saat bencana masih berlangsung.
Baca Juga: Ketua Maemuna Center Indonesia: Palestina Ujian bagi Nurani
Menurut dia, keberangkatan dilakukan setelah situasi dianggap stabil, korban pengungsian sudah kembali ke rumah, dan distribusi bantuan telah berjalan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sarbini Abdul Murad: Panas di Monas Tak Seberapa Dibanding Gaza
















Mina Indonesia
Mina Arabic