Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang Membatalkan Itikaf, Qadha dan Hikmah Itikaf

taufiq - Selasa, 19 Mei 2020 - 03:28 WIB

Selasa, 19 Mei 2020 - 03:28 WIB

24 Views ㅤ

Yemeni men read the Koran at the Great Mosque of Sanaa during the Muslim fasting month of Ramadan on April 26, 2020. (Photo by Mohammed HUWAIS / AFP)

Oleh : Syeikh Nashir bin Sulaiman al ‘Umri

Mantan Sekjen Rabitah Alam Islami

Berikut hal-hal yang membatalkan itikaf :

Pertama, bersetubuh. Dalilnya adalah ijma’ para ulama. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu al Mundzir, Ibnu Hazm dan Ibnu Hubairah. Semuanya menyebut adanya ijma’ terkait itu.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah : Berdoa Setelah Khatam Quran Akan Diaminkan Empat Ribu Malaikat

Kedua, bersentuhan dengan istri atau budak dengan syahwat. Jika tidak disertai syahwat maka menurut kesepakatan para imam madzhab tidak batal itikafnya. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah RA yang menyisir rambut Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau itikaf.

Ketiga, keluarnya mani karena bersentuhan, memandangi hal-hal yang menimbulkan syahwat secara berulang-ulang atau onani.

Keempat, haidh dan nifas.

Kelima, kehilangan akal karena meminum khamr.

Baca Juga: Ustaz Wahyudi KS: Semangat Dakwah Nabi Muhammad adalah Damai dan Kasih Sayang

Keenam, murtad

Ketujuh, membatalkan niat itikaf, dan bukan karena sekedar keinginan untuk keluar masjid atau sekedar ragu-ragu.

Apabila mu’takif membatalkan niat itikafnya meski berada di dalam masjid maka telah batal itikafnya. Namun apabila ia sekedar berkata, “Saya ingin keluar masjid insyaAllah usai maghrib,” lalu ia mengurungkan keinginannya tersebut dan tidak keluar masjid maka itu tidak membatalkan itikafnya.

Keragu-raguan tersebut tidak membatalkan itikaf berdasarkan kaedah

Baca Juga: Bagaimana Kita Mengisi Itikaf (1)

اليقين لا يزول بالشك

Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan

Jika anda itikaf berangkat dari keyakinan maka keyakinan tersebut tidak dapat gugur kecuali oleh keyakinan. Maka jika anda memutuskan niat itikaf dengan mengatakan, “Sekarang saya batalkan itikafku,” meski anda tetap berada di dalam masjid, hal itu menyebabkan itikaf anda batal.

Namun jika anda mengatakan, “Saya ingin keluar satu atau dua jam,” dan anda berazam untuk mewujudkan keinginan tersebut lalu anda berubah pikiran dan mengurungkan azam itu, maka itikaf anda tidak batal karenanya. Begitu juga saat anda ragu ingin keluar atau tidak, itikaf anda tidak batal. Demikian menurut para ulama.

Baca Juga: Syarat Masjid Untuk Itikaf dan Hukum Keluar Masjid

Kedelapan, meninggal dunia. Berdasarkan hadits yang menyebutkan, “Jika anak Adam meninggal maka terputuslan amalnya kecuali tiga hal.”

Beberapa keadaan seperti keluar mani yang disebabkan karena mimpi atau sekedar berfikir tidak membatalkan itikaf. Sebagian orang ada yang berfikir lalu bermimpi dan keluar mani. Menurut pendapat yang benar keadaan tersebut tidak membatalkan itikaf. Sebab Allah Ta’ala berfirman,

{ لا يكلف الله نفسا إلا وسعها }

“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kadar kemampuannya”

Baca Juga: COVID-19 Lockdown Umat dari I’tikaf di Masjid

Perkara lainnya yang tidak membatalkan itikaf adalah ghibah dan namimah. Meski keduanya menyebabkan dosa namun tidak membatalkan itikaf. Namun pahala itikafnya berkurang dan pelakunya berdosa.

Ada satu kaidah yang dibuat para ulama menyebut, “Disyaratkan untuk batalnya itikaf seseorang harus tahu, sadar dan tidak dipaksa. Dan jika ia tidak tahu, lupa atau dipaksa maka itikafnya tidak batal.

Hukum mengqada itikaf

Menurut pendapat yang rajih, muta’kif tidak wajib mengqadha itikaf yang sunnah apabila ia membatalkan niatnya karena udzur syar’I atau bukan.

Baca Juga: Syarat Sah Itikaf

Namun demikian mengqadha baginya hukumnya mustahab. Berdasarkan hadits yang menyebut Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengqadha itikafnya tatkala beliau membatalkan niatnya. Beliau mengqadhanya di bulan Syawal. Pendapat ini dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dan menjadi pegangan jumhur ulama.

Namun untuk itikaf yang hukumnya wajib maka mengqadhanya juga wajib. Sebab dzimmahnya tidak terlepas disebabkan karena nazar. Untuk itu mu’takif harus mengulangi itikafnya.

Satu hal penting yang harus diperhatikan yakni apabila seseorang bernazar untuk itikaf sepuluh hari secara berturut-turut, lalu ia hanya menunaikannya selama lima hari hingga kemudian ia membatalkan niatnya, apakah ia harus mengqadhanya selama sepuluh hari ?

Tergantung. Jika ia membatalkan karena satu uzur syar’I maka lima hari yang ia tunaikan terhitung sah. Ia tidak perlu mengulanginya dan cukup baginya melanjutkan sisanya.

Baca Juga: Kapan Masuk Waktu Itikaf dan Berakhir ?

Namun apabila ia membatalkannya bukan karena uzur syar’I maka ia harus mengqadha selama 10 hari.

Dan bila mu’takif dalam nazarnya tidak menentukan sepuluh hari itu secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, maka setiap satu hari yang diisinya untuk itikaf menggugurkan dzimmahnya dan dia wajib menunaikan sisa harinya.

Adapun hari di saat ia keluar masjid dan tidak ia sempurnakan maka wajib baginya mengqadhanya. Sebab hari itikafnya belum sempurna.

Hikmah Itikaf

Baca Juga: Lailatul Qadar Malam Penuh Kemuliaan

Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah rahimahullah mengatakan,

“Tatkala keshalihah hati dan istiqamahnya di atas jalannya menuju Allah Ta’ala, bergantung pada fokus dan konsentrasinya hati tersebut hanya untuk Allah, tidak terpecah-pecah dan totalitas dalam menghadap Allah. Maka keterpecahan hati tak akan bisa dikumpulkan kembali kecuali benar-benar menghadap Allah dengan maksimal.

Dan diantara yang menyebabkan konsentrasi hati tercerai-berai adalah sikap berlebihan dalam makan, minum, bergaul, berbicara dan tidur. Hal-hal tersebut juga mengakibatkan fokusnya menuju Allah terputus, lemah dan berhenti.

Untuk itulah berkat Rahmat Allah Ta’ala Yang Maha Perkasa Lagi Maha Penyayang terhadap hamba-hambaNya, mereka disyariatkan untuk berpuasa yang dengannya dapat mengikis sikap berlebihan dalam makan dan minum. Sehingga dengan itu yang mereka dapat mengosongkan hatinya dari segala jenis syahwat lalu mengisinya dengan fokus menuju Allah Ta’ala.

Baca Juga: Hukum dan Batas Waktu I’tikaf

Dengan syariat puasa tersebut mereka juga meraih berbagai manfaat untuk dunia dan akhiratnya. Puasa juga tidak membahayakannya dan tidak menghalanginya untuk meraih kebaikan dunia dan akhirat.

Dengan Rahmat Allah Ta’ala mereka juga disyariatkan untuk itikaf yang tujuannya adalah diamnya hati untuk Allah. Itikaf juga merupakan sarana memfokuskan hati untukNya. Ia juga mengalihkan jiwa dari kesibukan terhadap manusia menuju kesibukan kepada Allah saja. Sebab dengan itikaf ingatan hamba, cintanya serta konsentrasinya kepada Allah mengisi seluruh curahan dan bisikan hatinya.

Dengan RahmatNya pula seluruh perhatiannya hanya tercurah untukNya. Dan semua bisikan jiwanya terisi dengan mengingat dan memikirkan bagaimana meraih ridhaNya, menemukan segala yang mendekatkan dirinya padaNya. Sehingga hatinya menjadi tenang karena Allah, bukan karena makhluk. Ia pun memandang ketenangan itu kelak berbuah ketenangan baginya saat di alam kubur. Sebab tidak ada seorangpun yang menenangkan dan menyenangkan hatinya di sana selain Allah Ta’ala. Dan inilah tujuan utama dari itikaf.” (L/RA 02/P1)

Baca Juga: Tafakur dan Muhasabah Diri di Akhir Ramadhan

Rekomendasi untuk Anda