Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainulbahar: Gaji PNS dapat Dipotong Zakat untuk Sejahterakan Masyarakat

habibi - Kamis, 5 Oktober 2017 - 17:30 WIB

Kamis, 5 Oktober 2017 - 17:30 WIB

700 Views ㅤ

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainulbahar Noor. Foto: Royhanul Iman/MINA

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainulbahar Noor. Foto: Royhanul Iman/MINA

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Zainulbahar Noor mengatakan, dalam penghimpunan zakat untuk memberantas kemiskinan, perlu ada regulasi dari pemerintah agar lebih mantap dalam penghimpunannya.

Untuk itu menurut Zainulbahar, ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan sebuah peraturan dalam penghimpunan zakat, misalnya dari setiap PNS di Indonesia gajinya dipotong untuk zakat.

“Umpamanya begini, bayangkan saja, 5 juta PNS, kalau itu 2,5 persen dipotong dengan sendirinya itu bukan pemaksaan, pemerintah kan berkewajiban juga untuk membuat rakyatnya itu baik dalam pelaksaaan agamanya,” katanya di Jakarta, Kamis (5/10).

Ia menambahkan, meski pada tahun 2014, kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Inpres Nomer 3 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian, tetapi belum bisa memaksimalkan pengumpulan zakat karena tidak mengikat.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Misalnya, lanjut Zainulbahar, target penghimpunan zakat tahun ini 100 triliun, maka untuk mencapai angka itu, perlu ada bantuan dari pemerintah, tidak hanya dari Baznas dan Lembaga Amil Zakat (Laz) saja.

Maka dari itu, jika gaji PNS dipotong 2,5 persen untuk zakat, pemerintah sudah membantu masyarajat menjalankan ibadah, juga membuat perekonomian nasional meningkat dan masyarakat sejahtera.

Ia menambahkan, karena jika penghimpunan zakat tercapai 100 triliun untuk tujuan pengentasan kemiskinan, itu bisa mengurangi beban APBN yang diperintukan untuk dana sosial tidak perlu lagi dikeluarkan karena sudah dicover oleh lembaga zakat nasional, Baznas.

“Ini bukan pemaksaan, kalau tidak mau, tulisnya tidak mau membayar zakat, tapi kalau tidak mau kan itu merugikan dia sendiri,” kata Zainulbahar.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Selain itu, menurutnya bisa dengan cara Kementerian Keuangan mengeluarkan peraturan agar setiap perusahaan-perusahaan swasta mengutip zakat melalui Baznas dan hal ini bisa membantu tercapainya target penghimpunan, kemudian dikelola Baznas untuk kesejahteraan masyarakat.

“Nah ini akan meningkatkan, dan lembaga yang dipakai untuk itu adalah Baznas dan Laz karena itu diatur undang-undang. Kalau itu terjadi, maka jumlah 100 triliyiun itu akan bisa tecapai. Bagaimana konsepnya itu yang lain yang harus sama-sama dipikirkan tapi harus segera dilakukan kalau tidak kita makin parah,” katanya. (L/R08/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia