Ban Ki-Moon Kecam Penjajah Israel Atas Aktivitas Pemukiman Ilegal

Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon. (Foto: AA)
Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon. (Foto: AA)

New York, 22 Rabiul Akhir 1437/1 Februari 2016 (MINA) – Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-Moon telah mengecam rezim Israel selama beberapa dekade- atas pendudukan di wilayah Palestina dan kegiatan pembangunan pemukiman ilegal di tanah yang diduduki itu.

“Dalam sejarah membuktikan, orang akan selalu melawan pendudukan,” kata Ban dalam sebuah opini yang dipublikasikan di situs New York Times, Ahad (31/1), dan karyanya sendiri, Senin.

Sekjen PBB itu mengecam rencana Tel Aviv untuk membangun lebih dari 150 pemukiman baru dan menyita 370 hektare lahan pertanian di Tepi Barat yang diduduki, sebagaimana Press Tv melaporkan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.

“Permukiman Israel terus berkembang,” tulisnya. Ia menambahkan, “Pada saat yang sama, ribuan rumah warga Palestina di Tepi Barat dilakukan pembongkaran. Kekecewaan warga Palestina dan keluhan tumbuh dibawah tekanan hampir setengah abad masa pendudukan.”

Dia mengatakan, mempertahankan Palestina di bawah pendudukan tanpa batas waktu merusak keamanan dan masa depan baik Israel dan Palestina.

Diplomat Korea Selatan juga menyatakan keprihatinannya tentang kelanjutan ketegangan di wilayah Palestina, yang katanya dapat membahayakan solusi dua negara.

“Saya sangat khawatir, kita tidak akan mencapai solusi bagi kedua negeara,” kata diplomat yang tidak mau disebut namanya itu.

Sekjen PBB telah menyuarakan kritik keras atas kebijakan Israel dalam beberapa hari terakhir ini.

Pada tanggal 26 Januari, ia mengatakan dalam sebuah pidato di Dewan Keamanan PBB, kegiatan pemukiman Israel harus berhenti untuk “kemajuan menuju perdamaian” yang segera akan dicapai.

Hari berikutnya, Ban mengatakan kepada sebuah komite PBB tentang hak-hak warga Palestina khususnya para pemuda yang kehilangan harapan. Mereka marah dengan kebijakan yang menyesakkan.

 

Lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di lebih dari 230 pemukiman ilegal yang dibangun sejak tahun 1967 pendudukan Israel dari wilayah Palestina di Tepi Barat dan Timur Al-Quds (Yerusalem).

PBB dan kebanyakan negara menganggap permukiman Israel adalah ilegal karena mereka membangun di atas tanah yang diambil oleh Israel dalam perang tahun 1967, dan karenanya tunduk pada Konvensi Jenewa, yang melarang pembangunan di lahan yang diduduki.

Kehadiran dan terus memperluas permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina telah menciptakan suatu hambatan yang besar bagi upaya untuk membangun perdamaian di Timur Tengah.

Otoritas Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari masa depan negara merdeka, dengan al-Quds Timur sebagai ibukotanya. (T/P002/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

 

Wartawan: kurnia

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.