Antara HAM dan Kewajiban Amar Ma’ruf Nahi Munkar

foto : sabilillah.net
foto : sabilillah.net

Oleh Aqmarina, mahasiswi jurusan Komunikasi Penyiaran Islam STAI Al-Fatah, Cileungsi, Bogor.

Forum , , Biseksual, Transgender, Interseks, Questioning (LGBTIQ) Indonesia melayangkan somasi kepada harian Republika terkait pemberitaan di halaman 1 pada edisi Ahad (24/1) berjudul “ Ancaman Serius”.

Juru Bicara Forum LGBTIQ Indonesia Sri Agustine mengatakan, pihaknya keberatan dengan berita Republika yang berjudul “LGBT Ancaman Serius”. Sri menilai, dalam berita mengenai polemik LGBT tersebut, Republika tidak berimbang. Sebab, kata dia, tak ada pihak yang pro-LGBT atau akademisi yang netral dalam berita tersebut.

Menganggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menduga, langkah somasi itu sebagai bentuk kekalutan LGBTIQ Indonesia maupun komunitas serupa lainnya.

“Sepertinya mereka (pegiat LGBT. Red) sudah kalap dan kehilangan akal sehat,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai dua sikap terhadap fenomena kaum LGBT di Indonesia. Sikap tersebut mengacu pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menyikapi sejumlah program televisi yang menampilkan tayangan perilaku kebanci-bancian.

Ia menjelaskan, dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar penyiaran dengan jelas diperuntukkan melindungi anak-anak dan remaja yang menjadi sumber utama KPI. Sebab, ia mengatakan, dua kelompok tersebut merupakan yang paling rentan terpengaruh atau terpapar siaran-siaran yang dimaksud.

Komisioner KPI Pusat Rahmat Arifin menegaskan, KPI mempunyai sikap ihwal isu LGBT. Pertama, LGBT sebagai warga negara mempunyai hak yang sama, sehingga tidak boleh mendapatkan perlakuan diskriminasi.

Namun, pada sikap yang kedua ditegaskan, lembaga penyiaran, baik TV maupun radio tidak diperbolehkan untuk mengampanyekan sikap hidup maupun orientasi hidup kaum LGBT sebagai gaya hidup yang lumrah.

“(LGBT) dilindungi sebagai manusia, tak boleh diskriminasi. Tetapi, perilaku itu tak boleh dikampanyekan sebagai sesuatu yang lumrah,” tutur Rahmat.

Antara Dan Kewajiban Amar Maruf Nahi Munkar

Sesuai bunyi pasal 1 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan.

Menurut pasal diatas, kata “merdeka” berarti kebebasan yang mutlak dengan semua orang berhak melakukan apa pun. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang sesuai dengan norma  yang salah satu di antaranya adalah norma agama.

Kita sebagai umat beragama tentu mengetahui bahwa kegiatan LGBT tersebut telah melanggar norma agama, karena seluruh agama tentu melarang LGBT karena telah melenceng dari norma yang seharusnya.

Adapun kegiatan tersebut termasuk dalam HAM adalah kesalahan, meskipun dalam pasal di atas tersirat makna kebebasan yang mutlak, namun jika hal itu melanggar norma agama, bahkan norma sosial, tentu hal tersebut juga melanggar HAM orang lain. Seperti halnya PBB yang telah melanggar HAM Muslim di mana pun, contohnya di Palestina.

Kewajiban seorang manusia adalah menjalankan syariah dan kegiatan LGBT tersebut tentu tidak termasuk dalam perbuatan syariah karena telah melanggar HAM ,karena telah menyalahi aturan yang berlaku.

Seluruh manusia tentu dilahirkan dengan hak yang sama, tapi tetap saja yang mengatur hak kita selama hidup adalah Allah, kalau pun ada manusia yang ingin lepas dari hak yang telah diatur oleh Allah dan ingin mengurusi dirinya sendiri, maka ia termasuk dalam manusia yang pantas disiksa dalam panasnya api neraka.

Dilihat dari sisi agama Islam pun, kegiatan LGBT jelas kesalahan fatal, yang dalam QS Al-Ankabut : 28-31, QS Al-A’raf : 80, QS Hud : 78, yang menjelaskan bahwa kegiatan homoseksual, baik itu lesbian maupun gay adalah perbuatan yang zalim dan keji. Hal tersebut dapat kita lihat dari kisah kaum Luth, yang Allah beri azab sangat dahsyat hingga memusnahkan mereka.

Maka dari itu, hendaknya kita sebagai Muslim harus saling mengingatkan pada mereka yang terjerumus pada LGBT untuk segera bertaubat, karena sesungguhnya siksa neraka lebih kejam jika mereka tidak segera bertaubat dan semakin terjerumus dalam komunitas tersebut.

Janganlah tindakan baik yang akan kita lakukan sebagai seorang Muslim terhalang oleh adanya HAM.

Tugas utama Media dan Jurnalis

Tugas utama seorang jurnalis adalah melaporkan segala hal penting untuk diketahui oleh masyarakat. Seorang jurnalis juga berperan penting tentang perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat karena mereka selalu mengkonsumsi segala hal yang disediakan media mengenai informasi yang ada disekitar mereka.

Media pun berperan penting untuk menyebarkaan informasi yang sekiranya bermanfaat bagi masyarakat karena hal itu tentu bisa mempengaruhi mainset seseorang tentang suatu isu seperti halnya LGBT yang saat ini sedang marak diperbincangkan.

Beberapa media seolah bungkam akan kegiatan komunitas tersebut, bahkan ada media yang tidak menjadikan LGBT sebagai masalah serius yang menyerang masyarakat.

Hal ini tentu saja menjadi masalah besar, di mana seharusnya media dan jurnalis harus bertindak tegas tentang komunitas yang membawa dampak negatif bagi masyarakat, terlebih jika komunitas tersebut mengincar anak di bawah umur yang masih sangat rentan untuk terbawa masuk dalam pergaulan menyimpang tersebut.

Peran media sendiri di Indonesia termasuk dalam peranan yang sangat penting, mengingat sifat orang Indonesia yang sangat aktif untuk mencari tau hal yang menarik minat mereka. Tentu hal tersebut harus dimanfaatkan media untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi massa.

Ditinjau dari segi pers Islam sendiri, seorang pers harus memiliki sikap sebagai mujahid, mujaddid, muadid, dan mubaligh. Dari salah satu sikap tersebut, salah satunya kita harus menjadi seorang mujahid yang memperjuangkan hak seorang Muslim dalam memberitahu sesama Muslim akan bahayanya LGBT jika sampai menyerang keimanan kita.

Kerusakan akibat LGBT

Beberapa media di Indonesia sudah sering menayangkan kasus terkait LGBT, seperti halnya kasus yang baru saja terjadi, yaitu kematian Mirna yang tewas karena racun sianida yang diduga dimasukkan oleh Jessica yang tidak lain adalah sahabatnya sendiri ke dalam kopi pesananan Mirna. Kasus tersebut semakin menarik ketika mengetahui bahwa Jessica adalah seorang lesbian.

Sumber berita lain juga menyebutkan kasus seorang murid di Jakarta International School (JIS) yang mengaku telah disodomi oleh petugas kebersihan di sekolahnya. Hal itu tentu saja membuat para orang tua waspada dalam menjaga anak mereka jika tidak ingin bernasib sama.

Dari dua kasus di atas tentu dapat kita ambil kesimpulan bahwa LGBT sangatlah berbahaya dan dapat memicu tindakan sadis yang mengerikan.

Mereka yang menderita LGBT tentu sangat jauh dari kata “normal”, karena mereka menyukai sesama jenis dan tidak menyukai lawan jenisnya. Hal ini tentu berbahaya karena bisa menurunkan populasi penduduk di Indonesia yang ingin mendapatkan keturunan dan merusak jiwa muda yang sedang dalam masa pertumbuhan jika terjerumus dalam LGBT.

LGBT juga bisa mengacaukan sistem hukum pernikahan setiap agama, karena UU telah menyebutkan bahwa pernikahan hanya boleh dilakukan oleh mereka yang berbeda jenis kelamin. LGBT sendiri juga menentang seluruh agama yang dengan jelas melaknat segala bentuk tindakan LGBT.

Dalam Islam sendiri, LGBT dapat mendatangkan azab Allah yang sangat dahsyat seperti kaum-kaum terdahulu yang bernasib demikian.

Tindakan LGBT tidak termasuk dalam kategori penyakit psikologis karena hal tersebut terjadi karena lemahnya keimanan seseorang. (mar/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.