Gubernur Kaltim Sangat Setuju Pelaku Pelecehan Seksual Diberi Hukuman Berat

Samarinda, 23 Sya’ban 1437/31 Mei 2016 (MINA) —Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengaku sangat setuju bila pelaku tindakan kejahatan diberi hukuman berat.

Ini agar hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan kejahatan yang sama.

“Sekalian saja diberikan hukuman berat, seumur hidup atau hukuman mati. Kalau hanya hukuman kurungan penjara 15-20 tahun dirasa kurang. Tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual,” tegas Gubernur Faroek, di Samarinda, Selasa (31/5).

Pun demikian kebijakan memberikan hukuman . Gubernur menilai tidak efektif diberikan bagi pelaku pelecehan seksual, demikian keterangan pers InfoPublik yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Informasi yang didapatnya dari Ahli Seksologi Dokter Boyke, melalui siaran TV, dijelaskan bahwa tindakan kebiri tidak mempengaruhi nafsu seseorang. Itu artinya sekalipun pelaku kejahatan diberi hukuman kebiri, tapi nafsu seksnya masih ada.

“Itu menurut dokter Boyke saat dibahas di TV nasional. Jadi ngapain dikebiri. Bila perlu dihukum mati agar ada efek jera. Apalagi pelaku pelecehan seksual yang sampai bertindak kejam membunuh dan memutilasi,” sebutnya.

Ciri-ciri negara maju, kata gubernur, bagaimana negara mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sebab saat ini masuk kategori negara maju atau meningkat dari sebelumnya sebagai negara berkembang. (T/R05/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.