Qatar Bentuk Komite Penghitung Kerugian Akibat Blokade

(Ilustrasi: Sindonews)

Doha, 14 Syawwal 1438/9 Juli 2017 (MINA) – baru saja mengumumkan pembentukan sebuah komite untuk menghitung dan mengupayakan pengganti kerugian miliaran dolar akibat blokade yang diterapkan negara Teluk sejak awal Juni lalu.

Ali bin Fetais Al-Marri, jaksa agung Qatar, mengatakan kepada wartawan pada Ahad di Doha bahwa Komite Klaim Kompensasi akan menangani laporan yang dibuat oleh perusahaan swasta, termasuk perusahaan besar seperti Qatar Airways, institusi publik dan perorangan yang mengalami kerugian akibat blokade, Al Jazeera melaporkan.

Dia juga mengatakan bahwa badan tersebut akan menggunakan mekanisme domestik dan internasional untuk mendapatkan kompensasi, dan akan menyewa kantor hukum luar negeri untuk menangani klaimnya.

“Anda memiliki orang-orang yang menderita kerugian, pengusaha dan bank yang mengalami kerusakan, akibat blokade ini,” kata Al-Marri.

“Dan orang-orang yang membuat kerusakan ini terjadi harus membayar kompensasi untuk mereka,” tambahnya.

Anggota komite yang baru terbentuk itu termasuk menteri keadilan dan menteri luar negeri Qatar.

Al-Marri mengatakan, keputusan untuk mengajukan kompensasi atas kerusakan tidak terkait dengan negosiasi antara Qatar dan negara-negara Teluk yang saat ini berlangsung.

“Perbedaan antara politik dan hukum adalah bahwa dalam hukum ada kontinuitas, tidak seperti politik, yang bisa dihentikan oleh kondisi tertentu,” katanya.

Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain dan Mesir memutuskan hubungan dengan Qatar pada 5 Juni dan memberlakukan blokade darat, udara serta laut terhadap negara tersebut.

Mereka juga memerintahkan warga Qatar untuk meninggalkan wilayah mereka dan mengambil berbagai langkah tegas terhadap perusahaan dan lembaga keuangan Qatar.

Pada 22 Juni, mereka mengeluarkan 13 butir daftar tuntutan, termasuk penutupan Al Jazeera, sebagai prasyarat untuk mencabut sanksi tersebut.

Doha menolak tuntutan tersebut dan negara kuartet itu sekarang menganggap daftar tersebut “batal secara hukum”.

Namun negara Teluk Kuwait masih berusaha menengahi perselisihan negara-negara tetangganya tersebut.(T/RE1/P2)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.