Kemenag: Dana Haji Rp. 103 Triliun Mulai Dikelola BPKH

Direktur Pengelolaan Dana dan Kementerian Agama (),Ramadhan Harisma. (Foto” Kemenag)

Jakarta, MINA – Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Ramadhan Harisman menyampaikan, dana haji yang selama ini dikelola Kemenag telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji ().

“Per bulan Februari 2018, dana haji sebasar Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” katanya di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (7/3), demikian yang dikutip dari laman Kemenag.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Februari 2018 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Sejak saat itu dana haji yang selama ini dikelola Kementerian Agama, telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sekarang Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Bicara keuangan haji, sumbernya ada dua yaitu dari dana haji dan dana abadi umat.

“Dana haji sumbernya dari setoran BPIH serta nilai manfaatnya. Dana abadi umat dari sisa operasional haji atau efisiensi dana haji berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dana haji selama  ini tersimpan di dua komponen, ada di Bank Penerima Setoran BPIH dan di dana sukuk Indonesia (Kemenkeu). Sementara Dana Abadi Umat (DAU), penempatannya ada dua juga, yakni Bank pengelola dana abadi umat, dan pada sukuk dana haji Indonesia.

“Dana abadi umat juga sudah dipindahkan kepada BPKH per 28 Pebruari 2018. Jadi, praktis sekarang pengelolaan dana haji sudah di BPKH,” tambahnya.

Terkait isu-isu yang berkembang di media tentang investasi dana haji, ia menyampaikan bahwa ketentuan mengenai penempatan dan investasi dana haji itu sudah jelas diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.

“Semua menjadi wewenang BPKH. Kemenag tidak punya Tupoksi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. Aturannya diatur dalam PP tersebut,” paparnya. (R/R10/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.