Raih Tiga Penghargaan dari KPK, Anies: Hasil Kerja Bersama

Jakarta, MINA – Komisi Pemberantasan Korupsi () memberikan tiga penghargaan sekaligus kepada Pemprov DKI Jakarta. Penghargaan itu diserahkan pimpinan KPK di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Rabu (5/12) lalu.

Tiga Penghargaan KPK itu terkait Laporan Gratifikasi Terbaik di tingkat provinsi, Laporan Gratifikasi Terbanyak kedua di tingkat nasional, dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Kepada awak media usai menonton laga Persija Jakarta melawan Mitra Kukar dalam lanjutan Liga 1 Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Ahad (9/10), Gubernur DKI Jakarta Baswedan mengatakan, penghargaan itu adalah hasil kerja sama semua aparatur sipil negara (ASN). 

“Ini adalah kerja bersama antar teman-teman di Pemprov DKI. Karena ketika sampai LKHPN, ini bukan kerja satu orang, ini dikerjakan oleh semuanya, ini penghargaan untuk kita semuanya,” katanya.

Anies mengungkapkan, selama tahun 2018, Pemprov DKI melaporkan gratifikasi senilai Rp 23 miliar ke KPK. Jumlah sebesar itu adalah akumulasi dari 300 laporan penerimaan gratifikasi yang diserahkan Pemprov DKI ke KPK di tahun ini.

Anies mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bukti Pemprov DKI Jakarta berhasil menumbuhkan kesadaran para jajarannya untuk terbebas dari jerat korupsi. Ini menunjukkan di jajaran Pemprov DKI ada kesadaran yang tinggi untuk membebaskan diri dari praktek korupsi.

“Ada juga keterlibatan masyarakat untuk turut mengendalikan korupsi dilingkup Pemprov DKI melalui aplikasi Sistem Pengaduan Terpadu (Sipadu). Dengan adanya Sipadu, Pemprov DKI menjadi lebih cepat merespons laporan dari masyarakat,” katanya. (T/R06/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.