OJK-KPK Jalin Kerjasama Tingkatkan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Foto: OJK
Foto:

Jakarta, 1 Jumadil Akhir 1437/10 Maret 2016 (MINA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan () sepakat menjalin kerjasama dan koordinasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

Nota Kesepahaman OJK dengan KPK ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor OJK Jakarta, Kamis (10/3).

“Nota kesepahaman kerjasama OJK dengan KPK yang sudah terjalin ini, khususnya pada program pencegahan tindak pidana korupsi. Ke depan akan di industri jasa keuangan, semoga semakin efektif dalam mewujudkan Good Governance OJK untuk industri jasa keuangan yang terpercaya,” kata Muliaman D Hadad.

Muliaman mengatakan, hal-hal yang diatur pada nota kesepahaman meliputi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Ia menambahkan, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, kerjasama dalam penerapan program pencegahan tindak pidana korupsi serta bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing, dan bantuan OJK sebagai ahli dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

“Indonesia telah belajar dari pengalaman saat krisis keuangan dan ekonomi tahun 1998 dan 2008, bahwa penerapan good governance menjadi sangat penting,” kata Muliaman.

Menurutnya, penerapan prinsip-prinsip governance yang kurang baik diindentifikasi sebagai salah satu pemicu terjadinya krisis keuangan tersebut.

Mengingat begitu pentingnya governance, Lanjut Muliaman, OJK sejak awal pendiriannya memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk pembangunan dan penerapan governance yang efektif untuk membangun kapasitas dan kredibilitas OJK maupun mendorong terciptanya industri dengan kualitas governance yang dapat diandalkan.

Dikatakan, penerapan governance di Indonesia belakangan menunjukkan perbaikan. Data Transparansi Internasional menunjukkan peningkatan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari 34 di tahun 2014 menjadi 36 (nilai maksimum 100) di tahun tahun 2015 sehingga peringkat Indonesia naik dari 107 menjadi 88 dari 167 negara. (L/P010/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Chamid Riyadi

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.