Palestina Desak Penyelidikan Internasional terhadap Penggalian di Yerusalem

Al-Quds (), MINA – Menteri Luar Negeri Riyad Maliki menyerukan pembentukan komisi internasional untuk menyelidiki penggalian di kota Yerusalem Timur termasuk di bawah kompleks Masjid Al-Aqsa.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu (29/12), Maliki memperingatkan bahwa menimbulkan ancaman besar bagi rumah-rumah Palestina di kota yang diduduki itu, demikian MEMO melaporkan.

“Penggalian ini bertujuan untuk menyebabkan keretakan di rumah-rumah Palestina, sehingga otoritas Israel memerintahkan penduduk untuk meninggalkan rumah-rumah ini dengan alasan bahwa mereka tidak layak untuk tinggal,” katanya.

Ia menggambarkan pengusiran Israel atas warga Palestina dari rumah mereka sebagai “pembersihan etnis berskala besar dan sistematis”.

Tidak ada komentar dari otoritas Israel tentang pernyataan kementerian tersebut.

Baca Juga:  Gaza Bantah AS dan Israel tentang Peningkatan Bantuan Kemanusiaan

Sebelumnya, Israel menolak mengizinkan akses Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) untuk memeriksa situs-situs suci di Yerusalem Timur pada Juli 2017.

Dewan Eksekutif UNESCO kemudian membuat resolusi yang mengecam kegagalan untuk menghentikan penggalian yang terus-menerus, pembuatan terowongan, pekerjaan proyek dan praktik ilegal lainnya di Yerusalem Timur, khususnya di sekitar Kota Tua Yerusalem, yang ilegal menurut hukum internasional.

Resolusi itu lebih lanjut menyatakan bahwa langkah-langkah legislatif dan administratif serta tindakan yang diambil oleh Israel, otoritas pendudukan, yang telah atau akan mengubah karakter dan status kota suci Yerusalem adalah batal demi hukum.

Pada 2016, UNESCO mengeluarkan resolusi yang menggambarkan Yerusalem sebagai kota pendudukan dan Israel sebagai “otoritas pendudukan”, yang berada di bawah hukum internasional, tak memiliki kedaulatan atas kota bersejarah itu.

Baca Juga:  MER-C Kecam Israel Terkait Temuan Kuburan Massal di Gaza

Resolusi yang sama juga menyatakan, Kota Tua Yerusalem adalah “seluruhnya milik Palestina”, yang menekankan identitas dan warisan bagi Muslim dan Nasrani sebagai historisnya.

Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967. Dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional, secara sepihak Israel mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, mengklaimnya sebagai ibu kota abadi dan tidak terbagi. (T/Ast/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.