Tetapkan LPH Tanpa Libatkan MUI, IHW Gugat BPJPH

Jakarta, MINA – Indonesia Halal Watch () menggugat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal () karena telah meresmikan PT. Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Indonesia Halal Watch hari Rabu tanggal 1 Juli 2020, mengambil langkah hukum dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Gugatan tersebut telah diregister sesuai Perkara Nomor: 126/G/2020/PTUN.JKT,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah sebagaimana keterangan tertulis yang diterima MINA, Kamis (2/7).

Ikhsan menjelaskan, dasar diajukannya gugatan tersebut yaitu tindakan BPJPH yang menetapkan dan mengesahkan PT Sucofindo sebagai LPH dengan tidak melakukan kerja sama dengan MUI sebagaimana amanat dari ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Peraturan Pemerintah (PP) JPH dan Peraturan Menteri Agama (Permenag) JPH.

Sekedar diketahui, PT Sucofindo ditetapkan sebagai LPH oleh BPJPH pada Kamis (20/2/2020) lalu di Denpasar Bali.

Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan dan keputusan yang telah bertentangan dengan ketentuan UU JPH dan Peraturan Pelaksananya, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Sesuai Pasal 14 UU JPH, BPJPH harus melibatkan MUI dalam membentuk LPH. Kami dengan sangat terpaksa mengambil sikap atas tindakan BPJPH yang telah melakukan pelanggaran dan menabrak Undang-Undang berulang kali,” tegas Ikhsan.

Dia menjelaskan, BPJPH seharusnya mengetahui dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan sistem jaminan halal. Bukannya secara sadar dan sengaja mengensampingkan ketentuan hukum dan prinsip Maqashid Syariah yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntanbilitas dan transparansi.

“Fakta bahwa BPJPH tidak perform dan tidak capable dalam melaksanakan amanah sebagai BPJPH sudah sangat jelas yakni dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal tanggal 12 November 2019 yang memberikan kembali kewenangan Kepada MUI dan LPPOM MUI untuk menyelenggarakan Sertifikasi Halal, sampai BPJPH benar-benar telah siap,” ujarnya.

Ikhsan mengaku, IHW telah mengajukan upaya administratif melalui Surat Nomor 35/Out/IAP/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020, namun karena tidak adanya tanggapan kembali menyampaikan Surat Nomor 36/Out/IAP/VI/2020 tertanggal 3 Juni 2020, yang pada dasarnya meminta kepada BPJPH untuk memberikan klarifikasi sehubungan dengan peresmian LPH PT. Sucofindo.

Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, maka IHW mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas tindakan BPJPH yang telah menabrak UU JPH, PP Nomor 33 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 tanggal 12 November 2019.

Dalam gugatan ini, IHW mengajukan petitum atau tuntutan sebagai berikut:

1. Menangguhkan atau menunda pemberlakuan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat yang menetapkan dan mengesahkan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal sebagaimana yang termuat dalam video pada website https://citraindonesia.com/kepala-bpjph-bersyukur-pt-sucofindo-sebagai-lph-kita/ tertanggal 20 Februari 2020

2. Menghentikan semua tindakan tergugat sepanjang berkaitan dengan penetapan dan pengesahan Lembaga Pemeriksa Halal.

3. Agar Pengadilan Tata Usaha Negera menyatakan tidak sah atas Penetapan PT. Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dan Membatalkan Keputusan BPJPH tentang Penetapan PT. Sucofindo sebagai LPH.

4. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT berupa keputusan yang menetapkan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal sebagaimana yang termuat dalam video pada website https://citraindonesia.com/kepala-bpjph-bersyukur-pt-sucofindo-sebagai-lph-kita tertanggal 20 Februari 2020.

5. Menghukum dan memerintahkan tergugar untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat yang menetapkan PT Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal sebagaimana yang termuat dalam video pada website https://citraindonesia.com/kepala-bpjph-bersyukur-pt-sucofindo-sebagai-lph-kita/ tertanggal 20 Februari 2020.

6. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk segera melakukan kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kantor Berita MINA terus berusaha meminta konfirmasi  kepada Kepala BPJPH Sukoso terkait gugatan yang diajukan oleh Indonesia Halal Watch (IHW) ini.(L/R1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.