MUI : Dua Fatwa untuk Sertifikasi Halal

Jakarta, MINA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia () Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan fatwa MUI terkait , terdiri dari pertama, fatwa standar halal dan kedua, fatwa halal.

Ia menjelaskan pada diskusi virtual di Jakarta, Ahad (25/10),  fatwa standar halal menjadi acuan bagi produsen, regulator dan masyarakat secara umum untuk menjalankan fungsi-fungsi pelaksanaan sertifikasi halal.

Lebih rinci dikatakan, dalam kelompok fatwa standar halal terdapat dua aspek yakni bahan dan proses. Untuk bahan yakni meliputi bahan baku, bahan penolong, bahan tambahan, ketentuan penggunaan barang haram dan najis dan ketentuan penggunaan bahan hewani yang terdiri dari jenis hewan maupun turunannya.

Sementara untuk aspek proses meliputi penyembelihan dan proses Tathhur Syari (barang yang terkena najis, tata cara penyucian, penyucian tanpa menggunakan air).

Asrorun mengatakan, ketentuan penggunaan barang haram atau najis maupun barang hewani dan sebagainya tidak serta merta tidak diperkenankan.

“Di situlah kemudian ada standar yang ditetapkan melalui fatwa, di sanalah letak pentingnya pelaksanaan sebuah audit secara langsung agar mengetahui prosesnya,” katanya.

Untuk memudahkan produsen makan dirumuskan standar yang diturunkan dalam sistem jaminan halal. Setelah proses tersebut selesai maka barulah ditetapkan fatwa atas produk yang sudah mengikuti standar halal.

Secara umum ia mengatakan penetapan fatwa halal merupakan salah satu bagian dari sejumlah persyaratan sertifikasi halal. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

 

Wartawan: kurnia

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.