Addameer: Mogok Makan Massal Tahanan Administrasi Palestina Dimulai Pekan Depan

Protes warga Palestina menentang penahanan administratif yang diterapkan Israel. (Foto: dok. WAFA)

Ramallah, MINA – Tahanan administratif Palestina yang telah ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan di bawah aturan penahanan administratif Israel, memutuskan untuk memulai mogok makan massal mulai hari Ahad, 18 Juni, kata kelompok HAM dan advokasi bagi tahanan Palestina Addameer.

Aksi pekan depan itu untuk menentang sistem penahanan yang menindas tersebut, untuk menuntut keadilan dan menjelaskan masalah tersebut. WAFA melaporkan, Kamis (15/6).

Jumlah warga Palestina yang dikenai penahanan  administratif telah meningkat tajam dan mengkhawatirkan, mencapai tingkat yang tidak terlihat dalam dua dekade terakhir, kata Addameer.

Saat ini, ada 1.083 orang yang mendekam di penjara-penjara Israel di bawah penahanan administratif, ditolak haknya untuk mengetahui alasan penahanan mereka dengan dalih informasi ‘rahasia’.

Baca Juga:  Erdogan: Netanyahu Buat Hitler Iri dengan ‘Metode Genosidanya’,

Di antara para tahanan terdapat tiga wanita dan 19 anak-anak, yang semakin menggarisbawahi ketidakadilan dan kekejaman dari praktik ini.

Melakukan mogok makan massal memiliki konsekuensi yang mengerikan, termasuk kondisi medis yang parah, membahayakan nyawa para tahanan.

Tragisnya, sejarah telah menunjukkan jumlah korban yang menghancurkan dari mogok makan semacam itu. Salah satu kasus penting adalah Khader Adnan, yang kesehatannya memburuk dengan cepat selama mogok makan dan akhirnya menyebabkan kematiannya.

“Para tahanan sepenuhnya memahami risiko yang terlibat, tetapi didorong oleh tekad mereka yang tak tergoyahkan untuk menentang kebijakan Negara Pendudukan yang menindas, khususnya kebijakan Penahanan Administratif, sebuah penyiksaan psikologis yang setara dengan kejahatan perang berdasarkan hukum internasional,” kata Addameer. (T/RI-1)/P1)

Baca Juga:  Warga Palestina Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap Oleh Israel

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf